Dana Desa yang Disalurkan di Kebumen Mencapai Rp 454 Miliar

Faktor risiko penyalahgunaan dana desa bisa berwujud penggunaan dana sebagai alat politik.

Dana Desa yang Disalurkan di Kebumen Mencapai Rp 454 Miliar
Workshop evaluasi pengelolaan keuangan di Kebumen, Jumat (8/12/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Hingga pekan pertama Desember 2023, Dana Desa yang telah disalurkan kepada 449 desa di Kabupaten Kebumen mencapai Rp 454,28 miliar atau 99,5 persen dari Dana Desa yang diterima kabupaten itu.

"Alhamdulillah penyerapan anggaran Dana Desa kita pada akhir tahun ini sudah mencapai 99,55 persen. Ini sudah sangat baik. Pembangunan desa diarahkan untuk kemaslahatan rakyat,” kata Ristawati Purwaningsih, Wakil Bupati Kebumen.

Ketika membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Aula Setda Kebumen, Kamis (7/12/2023), dia menyatakan total Dana Desa yang diterima Kabupaten Kebumen pada tahun 2023 sebesar Rp 456, 284 miliar sedangkan realisasi penyaluran per hari ini mencapai Rp 454,253 miliar.

Workshop kali ini diikuti kepala desa dan camat se-Kabupaten Kebumen dengan narasumber Ketua MPR Bambang Soesatyo, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hari Wiwoho, serta Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo.

Peserta Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa. (istimewa)

Dengan mengikuti kegiatan workshop, kata Ristawati, diharapkan mereka bisa bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa.

Dalam kesempatan itu Bambang Soesatyo mengingatkan kepala desa terkait potensi penyalahgunaan dana desa. Mengingat besaran dana desa tahun ini yang mencapai Rp 70 triliun.

“Dari jumlah tersebut sampai dengan pertengahan Oktober 2023 baru terealisasikan sebesar Rp 54,71 triliun. Atau setara dengan 78,2 persen,” jelasnya.

Di tengah menyongsong dua agenda besar nasional yaitu Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, menurut dia, faktor risiko penyalahgunaan dana desa bisa berwujud pada penggunaan dana desa sebagai alat politik.

ARTIKEL LAINNYA: Satu-satunya di Indonesia, DIY Raih Predikat SAKIP AA Enam Kali

“Misalnya penyaluran dana desa sebagai media kampanye, menjadikan dana desa sebagai alat untuk memaksakan pilihan atau orientasi politik tertentu atau menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan politik,” kata dia.

Bambang Soesatyo mengungkapkan potensi penyelewengan dana desa yang melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.

Disebutkan, penyalahgunaan dana desa antara lain dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran.

Berdasarkan data statistik, jumlah penyalahgunaan Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Secara akumulatif, selama periode 2015 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencatat 851 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan 973 tersangka.

ARTIKEL LAINNYA: Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Operasikan Teknologi AI

"Sangat memprihatinkan, sekitar separuh atau 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa," kata Bambang Soesatyo.

Pemilik legitimasi otoritas seharusnya sebagai pemegang amanah dan penanggung jawab dana desa. "Di Kebumen minus, artinya penyerapannya baik," ujar Bambang Soesatyo. (*)