Empat Kali Mencuri Motor Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku menjualnya Rp 900 ribu, untuk foya-foya dan membeli rokok.

Empat Kali Mencuri Motor Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo (tengah) saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Setelah empat kali mencuri sepeda motor seorang pemuda, HM (21), warga Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dibekuk polisi. Pelaku tertangkap usai mencuri sepeda motor di Dusun Semagung Desa Cempedak Kecamatan Bruno Purworejo, Rabu (17/3/2024).

Dari keterangan korban Supoyo warga Desa Cempedak Kecamatan Bruno malam itu sekitar pukul 19:15, dirinya akan menghadiri kumpulan warga. Saat korban keluar rumah sepeda motor yang diparkir tidak ada di tempatnya semula. Korban melapor ke Polres Purworejo.

Satreskrim Polres Purworejo Jawa Tengah (Jateng) begitu menerima laporan langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap HM.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP mengatakan pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya dilakukan wilayah Kecamatan Bruno.

ARTIKEL LAINNYA: KPK belum Menemukan Kasus Korupsi Skala Kecil di Gunungkidul

Pelaku berhasil mengambil sepeda milik  korban merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.

Pelaku mengambil sepeda motor tersebut kemudian menjualnya Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

Sebelum melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali, pelaku juga pernah ditangkap dalam perkara penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo.

"Pelaku dipersangkakan dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," ujar Kapolres Purworejo saat konferensi pers ruang lobi Mapolres Purworejo, Rabu (15/5/2024).

Kapolres mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci supaya terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan. (*)