Hati Hati Kena Pidana, Belum Selesai Angsuran Sepeda Motor Kredit Tak Boleh Dipindahtangankan

Hati Hati Kena Pidana, Belum Selesai Angsuran Sepeda Motor Kredit Tak Boleh Dipindahtangankan
Nandityo Natarian bersama Hari Widodo usai menyampaikan laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Da warga Magelang. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, MAGELANG--Hati-hati, bagi masyarakat yang membeli sepeda motor secara kredit. Selama masa angsuran belum selesai, sepeda motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan. Memindahtangankan ataupun menjual sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia, akan terkena ancaman pidana.

Hal ini pula yang dialami Da, warga Magelang, Jawa Tengah. Lantaran memindahtangankan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, pelaku terancam berurusan dengan kepolisian.

Pihak FIFGROUP Cabang Magelang, melaporkan Da ke Polsek Mertoyudan, Polresta Magelang. Laporan disampaikan oleh Nandityo Natarian selaku Remedial Section Head FIFGROUP cabang Magelang, yang beralamat di Jl Mayjend Bambang Soegeng, Ruko Metro Square Blok C7-9 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Nandityo melaporkan Da atas tuduhan melakukan tindakan pidana berupa penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 atau Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia.

“Kami resmi melaporkan Da. Sebab yang bersangkutan telah menggelapkan sepeda motor jaminan fidusia. Sehingga karena ulahnya, kami mengalami kerugian hingga Rp 19.316.286,” Dityo.

Kepala Cabang FIFGROUP Magelang Hari Widodo menambahkan, saat ini, aparat Polresta Magelang masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan, Da terpaksa dilaporkan ke Polsek Mertoyudan oleh pihak FIF Cabang Magelang.

“Nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum. Barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan,” kata Hari.

Didampingi Kuasa Hukum FIFGROUP Cabang Magelang Christo Arvian S.H, M.H, Hari Widodo menjelaskan, tindakan Da melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihak perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor tersebut, yakni FIF Cabang Magelang. 

“Kami ingin masyarakat semakin memahami terkait UU Fidusia. Ketika masyarakat luas makin paham, harapan kita kasus serupa semakin berkurang dan syukur tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur. 

Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya.

“Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya. (*)