Sidang Arisan Hoki, Hakim Menyarankan Mediasi

Sidang Arisan Hoki, Hakim Menyarankan Mediasi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sidang lanjutan kasus arisan ‘Hoki’ yang tercatat dalam nomor perkara 51/Pdt.G/2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (10/11/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Desinta Armawijaya (36 tahun), warga Gesikan, Wijirejo, Pandak, ini dipimpin ketua majelis hakim Rajendra SH dimulai   pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar 1,5 jam kemudian.

Nampak di ruang sidang para penggungat yang didampingi penasihat hukumnya, Mahendra Handoko SH. Pihak tergugat 1 yakni GP dan tergugat II, suaminya berinisial DWP yang juga anggota DPRD Bantul tidak hadir di persidangan. Keduanya diwakili penasehat hukumnya, Tatak Swasana SH dan Anwar Robinson SH.

Dalam kesaksiannya,  Desinta mengatakan dirinya mengenal GP dan mereka telah lama berteman. Itu pula yang membuat dirinya percaya ketika GP menawarinya untuk ikut arisan ‘Hoki’. “Apalagi dia juga isteri pejabat. Jadi saya percaya,” katanya.

Desinta bergabung arisan sejak Juli 2020 dan mengikuti 13  room (kelompok arisan, red). Untuk jumlah Get (nilai uang yang didapat) juga bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, Rp 12 juta ataupun Rp 15 juta dengan nilai setoran arisan juga berbeda-beda. Begitu pun jangka waktunya. Saat pembayaran pasokan arisan pertama, Desinta juga membayarkan uang admin. Semua ditransfer ke rekening GP.

“Sampai pada  akhir 2020 arisan ini mulai macet dan banyak yang gagal bayar. Sehingga mereka yang harusnya tarikan Get tidak mendapat haknya. Kalau saya, ada yang pasok Rp 720 sudah 10 kali dan belum dapat arisan, namun oleh GP arisan ini dihentilkan sepihak,” katanya.

Ada upaya dari dirinya untuk meminta penjelasan dari GP terkait masalah pembayaran uang arisan ‘Hoki’, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Termasuk upaya mendatangi rumah tergugat di wilayah Kasihan, Bantul, namun tidak ada hasil.

Sebenarnya sudah ada upaya dari GP untuk mengatasi kemacetan putaran arisan ‘Hoki’ yakni dengan uang admin ataupun membuka room kuncian yang diikuti juga peserta arisan. Dimana untuk Get 1 dan 2 dari setiap room kuncian untuk mengatasi mereka yang macet.

Namun ternyata upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya GP benar-benar menghentikan arisan ini pada awal 2021.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Rajendra SH menanyakan mengenai upaya mediasi atau jalan kekeluargaan yang telah dilakukan.

“Kepada pihak penasihat hukum penggungat dan tergugat, jika bisa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Lakukan komunikasi dengan pihak tergugat juga,” kata hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, pihak penggugat kembai menggelar aksi dan membentangkan poster yang berisi tuntutan pembayaran  uang mereka.

“Seperti tadi disampaikan oleh majelis hakim, tentu kami masih membuka pintu mediasi, kekeluargaan dalam penyelesaikan kasus ini. Kami menunggu itikad baik dari tergugat, juga demi menjaga nama baik keluarga tergugat. Pun dalam sidang didapat keterangan dari saksi jika memang owner arisan ini adalah tergugat 1,” kata Mahendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, arisan 'Hoki' ini dibentuk GP dan dirinya menawarkan arisan ini kepada mereka yang menjadi teman ataupun mitra bisnisnya sebagai reseller buah, reseller baju dan usaha lain miliknya.

Juga ditawarkan melalui media sosial sehingga pesertanya bukan hanya dari Bantul, namun ada juga dari wilayah lain se DIY, Kebumen, Cilacap bahkan hingga luar Jawa.

Arisan dimulai awal tahun 2020. Total kerugian yang diderita peserta Rp 1 miliar lebih. (*)