Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp 14,6 Miliar
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Dari berbagai upaya yang dilakukan, Kejati DIY berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 14,6 miliar. Capaian terbesar berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melalui kasus pajak yang melibatkan penyitaan aset PT Purbalaksana Jaya Mandiri, distributor minyak goreng.
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam SH MH menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.
“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara, termasuk melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan di seluruh wilayah hukum DIY,” ujarnya dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).
Kejati DIY mencatat lima perkara sedang berada pada tahap penyelidikan dan lima lainnya di tahap penyidikan. Di tingkat Kejari, penanganan perkara korupsi juga berlangsung intensif.
Delapan perkara
Kejari Yogyakarta menangani delapan perkara, Kejari Sleman delapan perkara, Kejari Bantul lima perkara, Kejari Kulonprogo enam perkara dan Kejari Gunungkidul empat perkara.
Selain itu, kasus dana hibah pariwisata di Sleman turut menjadi sorotan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 miliar. Meski sempat melambat karena tahapan pilkada, Ahelya memastikan proses hukum akan segera dipercepat.
“Pemeriksaan sempat ditunda karena salah satu saksi memiliki keterkaitan dengan partai politik. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas, sesuai arahan Jaksa Agung,” jelasnya.
Lebih jauh, Kejari Bantul mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 13,2 miliar, menyumbang lebih dari separuh total capaian. Kejari lainnya juga menunjukkan kontribusi signifikan, termasuk Kejari Sleman sebesar Rp 1,26 miliar dan Kejati DIY sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain menangani perkara korupsi, Kejati DIY juga mulai mengawal program strategis pemerintah, seperti pengawasan program makan bergizi gratis yang akan berjalan tahun depan.
Tanpa penyimpangan
"Kami akan memantau pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa penyimpangan," ujarnya.
Kejati DIY juga tengah mendalami kasus-kasus besar, termasuk dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) dan penyalahgunaan anggaran di BUMN, BUMD, serta BUMDes.
Hingga kini, ada enam perkara TKD yang sedang diselidiki, dengan dua di antaranya berada di Kejari Sleman dan dua lainnya di Kejari Gunungkidul.
“Komitmen kami jelas, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Namun, keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dari masyarakat,” kata Ahelya. (*)