Siskaeee Akui Perbuatan Asusila

Siskaeee Akui Perbuatan Asusila

KORANBERNAS.ID, KULON PROGO -- Terdakwa FCN alias @siskaeee dalam perkara video pornografi yang viral di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Temon, Kulon Progo mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pidana kesusilaan. Hal itu diakui FCN dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Senin (11/4/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Ardi Suryanto kepada koranbernas.id menuturkan, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dengan anggota Evi Insiyati dan Retno.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurul Fransisca Damayanti dan Isti Ariyanti dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Martin Eko Priyanto, dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” tutur Ardi.

Ardi menjelaskan, agenda persidangan adalah saksi ad de charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan oleh pihak pengacara namun setelah ditunggu saksi tidak hadir sehingga agenda dimaksud dibatalkan oleh pengacara.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa Fransiska Candra Novitasari binti Parsono (alm) alias Siskaee yang dalam keterangannya mendukung pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa didalam persidangan juga membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim,”jelas Ardi.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan yang rencananya akan digelar pada Senin (18/4/2022) depan. (*)