Ratusan Warga Seloharjo Bantul Geruduk PTUN DIY

Bentuk dukungan moral kepada lurah mereka dan warga mendukung keputusan pemecatan dukuh.

Ratusan Warga Seloharjo Bantul Geruduk PTUN DIY
Warga Seloharjo Pundong Bantul membentangkan spanduk di PTUN DIY, Selasa (26/5/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ratusan Warga asal Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY di Jalan Janti Banguntapan, Selasa (26/5/2026).

Mereka datang dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus  gugatan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh, Suharyadi, yang tidak terima dipecat dari jabatannya oleh Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun.

Warga yang menggunakan dua armada bus, kendaraan roda empat dan roda dua ini tiba sekitar pukul 08:30. Massa langsung membentangkan spanduk yang berisi dukungan pada putusan lurah.

Di antaranya berbunyi Pak hakim kami butuh pemimpin yang jujur bukan yang tidak bermoral. Kemudian, dengan sabar warga menunggu jalannya sidang di luar gedung PTUN DIY lebih dari dua jam. Usai sidang warga kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.

Dukungan moral

Sebelum ke PTUN warga juga menggelar aksi menolak mantan dukuh, Suharyadi, memimpin kembali, Minggu (17/5/2026). Aksi itu dilakukan dengan memasang spanduk besar di gapura masuk padukuhan ataupun jalan-jalan padukuhan setempat, bertuliskan penolakan terhadap dukuh yang diketahui melakukan pencurian gamelan.

Mugiyono selaku penyalur aspirasi warga mengatakan aksi di PTUN merupakan bentuk dukungan moral kepada lurah mereka dan warga mendukung keputusan pemecatan dukuh Suharyadi.

"Apapun nanti hasil keputusan dari PTUN DIY warga tetap sepakat menolak Suharyadi kembali menjabat jadi dukuh," tegasnya. Apa yang dilakukan mantan dukuh tersebut tidak patut dan dinilai tidak layak menjadi panutan.

Sebelumnya secara terpisah Lurah Marhadi Badrun mengatakan saat kasus pencurian terjadi, Suharyadi tidak diproses hukum dengan alasan kemanusiaan mengingat anak-anaknya masih kecil.

Rekomendasi kabupaten

"Saat itu yang terpenting gamelan yang dicuri dikembalikan kemudian ada pemecatan setelah kami konsultasi dan mendapat rekomendasi dari kabupaten," kata Lurah Badrun.

Menurutnya, peristiwa ini terjadi Oktober 2025. Awalnya Lurah Badrun menerima laporan ada gamelan yang hilang berupa tiga gong, tiga kenong dan satu saron berbahan tembaga. Dari rekaman CCTV diketahui pencurian itu terjadi 18, 22 dan 28 Oktober 2025 dan mengarah pada dukuh tersebut.

Setelah diklarifikasi Dukuh Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mengakui dan telah menjual ke wilayah Sewon Bantul senilai Rp 70 juta.

Penasihat Hukum Dukuh Suharyadi, Deni Kuncoro Sakti SH, mengatakan gugatan dimasukkan PTUN dengan pertimbangan banyak hal yang dilanggar Lurah Badrun.

Langsung SP2

Di antaranya prosedur pemecatan yang mestinya dimulai Surat Peringatan (SP) 1, SP2 sebelum pemecatan. Namun faktanya prosedur itu tidak ditempuh karena tahu-tahu langsung SP2 dan pemecatan.

"Jika dasar pemecatan adalah dukuh melakukan perbuatan tercela, maka perbuatan tercela yang mana? Sebab tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Apabila terkait rekaman CCTV seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menuntut agar SK pemecatan dibatalkan dan jabatan dukuh dikembalikan.

Selain itu, juga pemulihan nama baik dukuh yang dipecat dan tidak dilakukan proses pengisian jabatan di pedukuhan tersebut. "Saya menjabat 2020 dan diberhentikan 30 Desember 2025," kata Suharyadi di PTUN. (*)