Tersangka Mengaku Aniaya Istri dan Mertua karena Cemburu
Korban PA yang berusaha melindungi anaknya menjadi sasaran penganiayaan berikutnya.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengungkap motif di balik penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan. Peristiwa itu dipicu cekcok. Tersangka curiga istrinya disukai pria lain. Korban sering ditinggal tersangka bekerja di luar Jawa.
Tersangka menggunakan sebatang besi yang digunakan untuk membuat besi begel. Besi sepanjang 40 cm itu diambil di sebuah kamar di rumah korban.
Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diawali cekcok antara tersangka dan istrinya, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10:00.
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama pada konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Dekat kamar mandi
Ketika cekcok tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 40 sentimeter dengan diameter sekitar satu sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.
Besi dipukulkan ke arah istrinya EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban mengalami luka serius akibat pukulan.
Tidak lama kemudian mertua tersangka, PA (52), masuk kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Korban PA yang berusaha melindungi anaknya menjadi sasaran penganiayaan berikutnya. “Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar AKP Kanzi.
Kedua korban yang mengalami luka dan pendarahan hebat pada bagian kepala sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.
Turut mengantar
Polisi mengungkap setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Di rumah sakit, tersangka menunggu kedua korban. Petugas mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.
Saat ini, kedua korban masih diotopsi di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di antaranya besi ulir yang digunakan pelaku, baju yang digunakan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga dakwaan itu adalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi. (*)
Nanang W Hartono
