Rumah Ketua RT Dijadikan Ajang Judi

Rumah Ketua RT Dijadikan Ajang Judi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang ketua RT mestinya menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpin. Namun tidak demikian dengan oknum ketua RT berinisial Prj (55 tahun) asal Kampung Paguhan, Tulasan, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

Ketua RT ini diciduk polisi setelah diketahui rumahnya dijadikan tempat perjudian. Berdasar informasi yang didapat koranbernas.id, diketahui praktik perjudian ini sudah berlangsung lama.

Penangkapan tersebut mengagetkan Lurah Mulyodadi, Ari Sapto Nugroho SH. "Saya kaget mendengar kabar ini," kata Lurah Ari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti tentang peristiwa tersebut. Termasuk apakah rumah ketua RT ini sudah lama dijadikan ajang perjudian.

"Kami secara pasti detailnya belum tahu. Kami akan koordinasi dengan Pak Kapolsek dulu," katanya.

Ketika nantinya berdasarkan proses hukum yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman,tentu akan ada proses terhadap ketua RT itu secara administrasi di pemerintah desa berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, mengatakan kasus perjudian tersebut belum dilimpahkan ke Polres Bantul. "Masih ditangani oleh Polsek Bambanglipuro," katanya.

Sementara dari informasi yang didapat di lapangan, diketahui penangkapan terjadi Minggu (13/6/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ada tiga orang penjudi yang diamankan polisi dari rumah ketua RT tersebut. Malam harinya, Prj juga diciduk polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Rumah ini sudah lama untuk arena judi. Mohon ada tindak lanjut kaitan hal tersebut oleh pihak yang berwajib sesuai UU yang berlaku," kata sumber yang enggan disebut namanya. (*)