Kasus Sate Sianida, Nani Divonis 16 Tahun

Kasus Sate Sianida, Nani Divonis 16 Tahun

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipimpin Aminudin SH dan anggota Sigit Subagyo serta Agus Supriyana menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ‘sate sianida,’ Nani Apriliani Nurjaman (25) tahun, Senin (13/12/2021).  Sidang  digelar secara virtual. Nani  mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Baleharjo Wonosari Gunungkidul.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ali Fikri Pandela SH yang menjerat perempuan asal Majalengka Jawa Barat ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.

“Menyatakan bahwa Nani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dibulatkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Aminudin.

Barang bukti berupa satu buah tas plastik kresek berisi kardus warna putih kombinasi merah berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur bumbu kacang, satu kardus berisi risoles, agar-agar, mata kebo, pastel dan kue pisang serta sebuah ponsel Samsung A71 warna hitam, dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario AB 6748 AN warna hitam dan helm merek INK, sepasang sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa.

"Kepada terdakwa dan tim penasihat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dan mengajukan banding,” tambah Aminudin.

Tim penasihat hukum terdakwa, R Anwar Ari Widodo mengatakan, setelah berdiskusi dengan anggota penasihat hukum lainnya maka diputuskan akan mengajukan banding. Meski demikian, pihaknya akan mempelajari isi putusan tersebut.

Menurutnya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dipakai untuk menjerat terdakwa dianggap kurang tepat. Unsur pembunuhan berencana pada pasal itu, sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto.

Namun, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya. "Kami mengakui jika Nani melakukan ini dengan sengaja. Namun target sasaran tidak tercapai, sehingga perbuatan hukum tidak selesai," kata Ary.

Seperti diberitakan, pada  Minggu, 25 April  sekitar pukul 15:30, Nani menemui tukang ojek online (ojol) bernama  Bandiman di sebuah masjid di Jalan Gayam Umbulharjo Kota Yogyakarta. Tanpa aplikasi, perempuan yang bekerja di salon kecantikan tersebut meminta Bandiman mengantar sate untuk buka puasa  ke rumah  Y Tomi Astanto di wilayah Kasihan Bantul.

Saat menyerahkan sate, Nani bilang kepada Bandiman disuruh oleh Hamid alamat Pakualaman. Nani membayar ongkos Rp 30.000. Sampai di tujuan, Tomi yang seorang polisi ternyata sedang menangani kasus di luar daerah saat Bandiman menelepon akan mengantar sate.

Di dalam persidangan sebelumnya Tomi mengaku menelepon sang istri agar menolak pemberian dari orang yang tidak dikenal dan dikembalikan kepada pengirim.

Atas seizin istri Tomi, Bandiman membawa pulang sate tersebut untuk berbuka puasa. Setelah makan sate, istrinya Titik Rini  dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) mengalami keracunan. Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan Bangunharjo Sewon Bantul meninggal dunia. Istrinya terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. (*)