Kasus Pornografi di Bandara Mulai Disidangkan

Kasus Pornografi di Bandara Mulai Disidangkan

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kasus pornografi di Bandara Kulonprogo atau Yogyakarta International Airport (YIA) dengan terdakwa Franciska Candra Novitasari alias Siskaeee,  mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo, Senin (21/3/2022).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo,  Sarwo Edi, mengatakan agenda sidang pertama ini adalah pembacaan Dakwaan Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum Isti Iriyanti, Nurul Francisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, Evi Nurul Hidayati. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dan Penasihat Hukum Terdakwa R Ahmad Fahrudin serta Rizka Akbar Pranoton,” kata Edhi.

Sidang dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Khusus Perempuan Yogyakarta di Wonosari Gunungkidul.

Alternatif pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedua, ,melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ketiga, melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan menyidangkan kembali, Senin (28/3/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)