Kebumen Menuju Zero Knalpot Brong
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kebumen terus berupaya menuju Kebumen zero penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong merupakan salah satu upaya mengurangi penggunaan knalpot yang memekakkan telinga.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Senin (21/3/2022), menjelaskan hasil monitoring Polres Kebumen, masih ditemukan warga tetap memasang knalpot brong untuk harian meskipun telah dilarang.
"Sosialisasi ini akan terus kita gencarkan hingga Kebumen zero knalpot brong," kata Tugiman. Knalpot jenis ini memang cukup mengganggu apalagi digunakan untuk harian.
Satlantas pada Senin (21/3/2022) membagikan selebaran larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah jalan protokol kawasan kota.
Kegiatan itu sekaligus bentuk penggalangan dukungan dari masyarakat agar Kebumen zero knalpot brong.
Masyarakat diimbau ikut mendukung agar Kebumen bebas dari knalpot brong, karena suaranya cukup mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong boleh digunakan namun sesuai tempatnya yakni untuk kepentingan kompetisi.
Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Aturan penggunaan knalpot kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalam peraturan menteri itu disebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat kebisingannya maksimal 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bisingnya 83 dB. (*)