Ada 239 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul

Ada 239 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Hingga saat ini laporan  kekerasan yang masuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, tercatat 239 kasus. Jumlah tersebut terbagi untuk kekerasan pada perempuan 134 kasus dan kekerasan pada anak 96 kasus. Sementara untuk tahun 2020 laporan yang masuk untuk korban perempuan 216 kasus dan kekerasan pada anak 128 kasus.

“Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke UPTD PPA,” kata Didik Warsito MM, Kepala Dinas Sosial Bantul, saat memberikan laporan dalam pembekalan bagi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Gedung Induk Kompleks Parasamya Jumat (15/10/2021). 

Acara yang berlangsung hingga Sabtu (16/10/2021) besok dibuka oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, dan diikiuti 40 anggota Satgas PPA se Kabupaten Bantul. Sebagai narasumber adalah Sutrisnowati MPsi, komisioner Bawaslu DIY, yang membawakan tema “Demokrasi dan Pemenuhan Hak Anak” serta Yustina Ike Christanti  tentang “Peran Satgas PPA Dalam Percepatan Kabupaten Layak Anak.”

Tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, lanjut Didik, tentu harus menjadi perhatian bersama. Di sinilah kemudian peran Satgas PPA sangat penting untuk menjembatani, mengarahkan, mengamankan korban kekerasan sebelum akhirnya diarahkan kepada aparat berwenang dalam prosesnya atau diselesaikan secara internal.

“Maka Satgas PPA adalah garda terdepan dan ujung tombak penanganan kekerasan pada perempuan dan anak.  Juga jadi fasilitator jika ada kekerasan pada perempuan dan anak.  Merekalah yang menjangkau untuk ditindaklanjuti akan seperti apa kasusnya,” kata Didik.

Sedangkan Joko Purnomo mengatakan, Kabupaten Bantul selama 3 tahun berturut-turut memperoleh predikat madya untuk penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA). Maka menjadi tugas bersama agar predikat ini bisa ditingkatkan. Salah satunya adalah bagaimana menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak, dan juga memaksimalkan fungsi Satgas PPA di Bantul.

“Kami dari Pemkab Bantul memberikan dukungan kepada Satgas PPA, termasuk memfasilitasi untuk seketrariatnya. Sehingga saat membahas kekerasan pada perempuan dan anak, ada tempatnya. Tidak boleh diintervensi apapun dan oleh siapapun,” katanya.

Terkait kekerasan pada perempuan dan anak, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dimana dalam UU ini diuraikan  bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.

Sutrisnowati, komisioner Bawaslu DIY, mengatakan setiap anak itu unik. Mereka tidak boleh disamaratakan.

“Anak bebas berekspresi, jangan dibelenggu. Itulah esensi  demokrasi. Jadi orang tua atau orang dewasa harus memperhatikan kepentingan anak, jangan selalu memaksakan,” katanya. (*)