PKBI DIY Berharap Pemerintah Berdialog dengan Pengurus Pusat

PKBI DIY Berharap Pemerintah Berdialog dengan Pengurus Pusat
Ima Susilowati, Pengurus Daerah PKBI DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) agar mengosongkan lahan di Jalan Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pengosongan dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016, PKBI adalah penghuni liar.

Eksistensi Pergub ini banyak menerima kritikan elemen masyarakat karena tidak mengakomodir proses hukum untuk terciptanya keadilan. Padahal PKBI telah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1970.

Gubernur Kepala DCI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969 Nomor 59/ab/B.VII/69 menyatakan telah menyetujui permohonan Menteri Kesehatan RI untuk menyerahkan tanah seluas 3.900 m2 di Jalan Hang Djebat III Blok F Kebayoran Baru, untuk kemudian diserahkan kepada PKBI.

PKBI meminta permasalahan tersebut bisa diatasi. Pemerintah diharapkan bisa berdialog dengan PKBI pusat.

"PKBI telah melakukan pengabdian kepada masyarakat sejak (tahun) 1957. Bahkan, sejak 1970 telah menempati tanah tersebut atas izin Gubernur DKI waktu itu karena peran PKBI sebagai mitra negara layanan kesehatan seksual dan reproduksi," papar Ima Susilowati, Pengurus Daerah PKBI DIY dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Ima menyatakan, PKBI DIY berharap Kementerian Kesehatan RI dan pemerintah pusat bersedia melakukan dialog dengan Pengurus PKBI Pusat untuk mencari titik temu persoalan mereka dengan pertimbangan keadilan bersama.

Apalagi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor AD 7/2/34/70 tertanggal 25 April 1970 dinyatakan PKBI memiliki hak untuk mendirikan bangunan sebagai pusat kegiatan dan fasilitas pendukung untuk melayani masyarakat.

PKBI adalah organisasi nirlaba yang didirikan tahun 1957 untuk membantu pemerintah mengurangi angka tingkat kematian ibu melahirkan di Indonesa dan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai upaya mewujudkan keluarga bertanggung jawab.

PKBI juga menjadi organisasi yang memperjuangkan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) untuk seluruh masyarakat dengan memastikan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara untuk menikmati seksualitas, kesehatan reproduksi, pilihan gender dan fasilitas negara secara inklusif.

“PKBI DIY mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan dalam masalah ini. PKBI DIY berharap agar dialog dapat diadakan segera guna menemukan solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak," pintanya.

Ima menambahkan, PKBI cukup kecewa dengan upaya pengosongan yang dilakukan oleh Kemenkes tanpa proses hukum yang jelas, karena dasar hukum yang digunakan tidaklah relevan.

Sebab PKBI merupakan pengguna yang sah dan memiliki izin menempati tanah negara untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Tindakan pengosongan tidak hanya melanggar hak-hak PKBI sebagai pengguna sah tanah dan pemilik bangunan tersebut, tetapi juga mengancam keberlanjutan program pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi masyarakat di Indonesia.

Eko Maryadi selaku Direktur Eksekutif PKBI menyatakan sampai saat ini PKBI telah melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak tanahnya dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat NO.374 a.n Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Saat ini PKBI sedang mengajukan Peninjauan Kembali, terhadap putusan banding karena menilai ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi masa lalu," jelasnya. (*)