Warga Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo Minta Pengukuran Ulang

Warga Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo Minta Pengukuran Ulang

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah warga Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mengusulkan diadakan pengukuran ulang terhadap lahan miliknya yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Usulan itu mereka sampaikan saat verifikasi berkas dan ukuran di GOR Kalimasodo Senden Bersatu, Jumat (15/10/2021).

Warga menilai ukuran yang disampaikan petugas lapangan tidak sesuai atau ada penyusutan luasan lahan bila dibandingkan data awal.

Sakimin, warga Desa Senden, yang kini menetap di Semarang, meski telah tinggal di kawasan Wonodri Semarang namun dirinya punya lahan di Desa Senden.

"Data awal luasan lahan kami 2.915 meter. Tapi menyusut menjadi 2.551 meter. Ada penyusutan 360-an meter. Itu semua kena proyek," katanya di GOR Kalimosodo Senden, Jumat (15/10/2021).

Karenanya, ia mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang untuk memperoleh data yang valid. Menurut dia, jika penyusutannya tidak seberapa, tidak masalah.

"Kalau cuma 40 meter, 50 meter, tidak masalah. Tapi ini sudah 350 meter lebih," ujarnya kepada koranbernas.id.

Senada dikemukakan sejumlah warga lain. Menurut mereka, jalan tol merupakan proyek/program pemerintah yang harus di dukung. Akan tetapi kalau data lahan warga yang terdampak tidak seperti ukuran semula, maka wargapun berhak untuk bertanya.

Kepala Desa Senden, Satya Sugiyanto, menjelaskan di wilayahnya ada 184 bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Dari jumlah tersebut, 20-an bidang diantaranya pekarangan dan sisanya persawahan.

"Hari ini agendanya verifikasi berkas dan ukuran. Belum membicarakan nominal ganti rugi. Dalam verifikasi ini disampaikan apa saja isi pekarangannya, mungkin tanaman lombok, dan lain sebagainya. Yang diundang adalah semua yang terdampak berjumlah 184 bidang," katanya.

Pada forum verifikasi ini, kata dia, warga yang ukuran tanahnya tidak sesuai bisa mengajukan pengukuran ulang. Dan jangan sampai nanti ukurannya tidak sesuai, tapi warga sudah tanda tangan. Sehingga bila terjadi komplain di kemudian hari, tidak bisa lagi diurus.

Dalam verifikasi tersebut hadir petugas BPN Klaten, Dinas Perwaskim, Dinas Pertanian, Perangkat dan Kades Senden, BNI dan Satgas Desa Senden. (*)