PN Jogja Laksanakan Konstatering di Rejowinangun, PH Beberkan Sejumlah Keanehan

PN Jogja Laksanakan Konstatering di Rejowinangun, PH Beberkan Sejumlah Keanehan
Proses konstatering obyek sengketa di Kotagede Jogja. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jogja akhirnya turun ke lapangan untuk melaksanakan konstatering atau mencocokkan obyek sengketa di wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kotagede Jogja. Konstatering dilakukan Rabu (3/5/2023), dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Jogja. Konstatering dilakukan terkait dengan rencana eksekusi, terhadap obyek dimaksud.  

Panitera PN Jogja, Abdul Kadir Rumondhar mengatakan, pelaksanaan konstatering sempat tertunda beberapa pekan. Namun konstatering tetap dilakukan, guna mencocokkan letak obyek yang dimohonkan untuk dieksekusi.

Untuk memberikan kepastian letak dan posisi obyek sengketa, maka PN Jogja melaksanakan konstatering dengan melibatkan pihak terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogja. Ikut hadir juga kuasa hukum Pemohon dan Termohon II.

Kadir mengatakan, konstatering merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum menuju tahap selanjutnya yakni eksekusi.

“Tujuannya satu, yakni untuk mencocokkan letak objek yang dimohonkan. Jadi dengan kata lain, konstatering ini bukanlah eksekusi, hanya mencocokkan letaknya saja,” kata Kadir.

Kuasa hukum Termolhon II, Najib A Gisymar melalui rilisnya mengatakan, ada sejumlah keanehan dalam kasus ini. Keanehan itu, antara lain obyek yang akan dicocokkan posisinya tidak disebut samasekali dalam amar putusan yang berkekuatan hukum. Amar putusan, katanya, hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Jogja.

Selain itu, pada saat dilakukan pencocokkan objek di lapangan, terdapat fakta berbeda dengan yang dimohonkan. Perbedaan data gambar situasi (GS) itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jogja (87/1989).

“Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan,” sebut Najib.

Kemudian, hal berikutnya, objek konstatering berada di Kampung Peleman, Kalurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Jogja, dan bukan di Pilahan sebagaimana tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Ketua PN Jogja.

“Ada juga perbedaan mengenai batas rumah di bagian barat, di mana dalam penetapan disebutkan tanah pekarangan. Namun fakta lapangan berupa bangunan rumah milik orang lain yang belum diketahui nama pemiliknya,” lanjut Najib.

Merujuk pada fakta dari konstatering ini, Najib mengatakan maka PN Jogja harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan. Sebab hal ini bisa memaksakan kehendak ke arah lebih lanjut.

“Bisa membawa kepada law engineering (rekayasa hukum) dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh dilakukan renvoi atau perbaikan. Panitera ataupun PN Jogja tidak boleh menafsirkan isi amar putusan,” tegas Najib. (*)