SPPG Diprotes Menempel Tembok Rumah Warga

Yang paling berbahaya itu tempat tabung gas besar terbuka menghadap rumah warga.

SPPG Diprotes Menempel Tembok Rumah Warga
Penampungan gas terbuka milik SPPG yang dinilai mengganggu. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Senepo Timur Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo diprotes warga. SPPG itu berada di permukiman padat selatan Alun-alun Kutoarjo.

Saat hujan, air dari genteng SPPG jatuh ke tembok warga yang berdempetan, lama kelamaan membuat dinding ruang tamu rumah warga bernama Aristo Pringgo Sutanto ambrol.

Tak hanya itu, ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang bermitra dengan Yayasan HB Sejahtera itu dibangun menjorok sehingga mengganggu akses jalan masuk. Aristo dan keluarga tidak bisa membuka pintu belakang karena tertutup tembok.

Aristo, melalui pengacaranya, Dewa Antara, membeberkan kliennya memang tidak menempati dan jarang datang ke rumah di Senepo Timur Kutoarjo. "Saat datang ke sana, klien saya kaget, karena tiba-tiba ada tembok di belakang rumahnya sepanjang kurang lebih lima meter. Tembok itu menghalangi akses ke lahan belakang rumah,” ungkapnya.

Permukiman penduduk

Saat proses pembangunan SPPG, pihak yayasan juga tidak permisi atau izin ke kliennya. “Padahal SPPG itu ada di permukiman penduduk," kata Dewa saat jumpa pers di Kutoarjo, Rabu (20/5/2026) malam.

Menurut dia, pembuatan ruang tabung gas yang menjorok ke akses jalan masuk rumah kliennya juga membahayakan, karena terbuka menghadap ke rumah kliennya.

"Pihak SPPG/yayasan, punya nomor WA klien saya, kenapa tidak izin (saat membuat tempat tabung gas dan tembok belakang) lewat WA?," kata Dewa. Dia minta Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres dan Satgas MBG turun untuk melakukan sidak ke SPPG itu.

"Kami harap pemerintah turun, pastikan izin-izinnya. Yang paling berbahaya itu tempat tabung gas besar terbuka menghadap rumah warga," kata Dewa.

Batas tanah

Sebagai upaya untuk memperoleh keadilan kliennya, Dewa akan ke BPN Purworejo meminta penataan batas tanah agar ada kepastian.

Pihaknya juga akan mencari tahu, memperjelas status izin SPPG karena selama ini tidak izin ke tetangga terdekat. "Jika diperlukan, kami akan melakukan upaya langkah-langkah hukum," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh kontak SPPI (Kepala SPPG) maupun Ketua Yayasan HB Sejahtera untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. (*)