Jenguk Anak Kandung Malah Dianiaya Mantan Suami

Jenguk Anak Kandung Malah Dianiaya Mantan Suami

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Hanya gara gara salah paham menengok anak, mantan kepala Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, tegas menganiaya mantan isterinya.

Tersangka SY alias Gonder (45), kembali berurusan dengan polisi. Pada tahun 2010 tersangka dipidana karena menggunakan uang hasil penjualan tanah desa untuk keperluan pribadi, tidak masuk ke kas desa.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Buluspesantren, AKP Sumardi, kepada wartawan menjelaskan tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan isterinya berinisial NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong.

"Penganiayaan terjadi pada hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di Pantai Ayamputih," kata Sumardi, didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Tugiman, Kamis (29/4/2021).

Penganiayaan dipicu karena tersangka merasa sakit hati saat anaknya ditemui korban dengan tidak minta izin kepada tersangka. Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya (tersangka). Namun pada saat kejadian, ibunya (korban) kangen dan ingin bertemu dengan anaknya.

Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat cek-cok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.

"Tersangka memukul korban dengan gelas kaca di bagian kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 cm dan harus menjalani rawat inap di RSDS Kebumen," kata Tugiman.

Barang bukti yang disita berupa pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul kepala korban.

Kepada polisi, Gonder mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Gonder dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Tersangka Gonder pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara yang menjerat Gonder menggunakan uang penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada tahun 2010. (*)