Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan Motor Curian

Seorang pria warga Desa Sindang Kecamatan Mrebet Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan Motor Curian
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konferensi pers ungkap kasus curanmor. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kerugian mencapai Rp 6,5 juta. Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025), menjelaskan aksi pencurian terjadi Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11:30 di teras rumah kontrakan korban bernama Anto yang beralamat di Desa Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi, sementara sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014 bernopol AA-5880-CV terparkir tanpa dicabut kuncinya.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08:30. Setelah dikembalikan pukul 11:00, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” ungkap Kapolres, Selasa (19/8/2025).

Pura-pura menolong

Menariknya, setelah motor hilang, tersangka R alias N justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui sosial media Facebook.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino merah tahun 2014, satu kunci motor dengan gantungan merah serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)