Dugaan “Permainan” Solar di PPP Sadeng, KPPU Selidiki Nelayan Besar yang Diduga Kendalikan Koperasi
Seharusnya, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun. Adanya perjanjian yang mengikat harus membeli dari koperasi atau agen tertentu melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta mulai mengendus adanya dugaan “permainan” tidak sehat di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul. KPPU kini secara resmi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dan penguasaan usaha perikanan tangkap di pelabuhan tersebut.
Babak baru ini ditandai dengan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak pelapor. KPPU menegaskan keseriusannya untuk membongkar praktik yang diduga merugikan nelayan dan menghambat persaingan usaha di salah satu pelabuhan utama di DIY itu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan kini sedang dalam tahap penyelidikan awal.
“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal Barok dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan awal mengarah pada seorang pengusaha kapal besar (pemodal) yang sudah lama menguasai PPP Sadeng. Masalah muncul ketika hadir pengusaha kapal baru yang dianggap sebagai pesaing.
Modusnya diduga melibatkan persekongkolan antara si "pemodal" dengan Agen BBM Solar Industri tertentu. Mereka diduga memanfaatkan atau mengendalikan sebuah koperasi di pelabuhan untuk mengikat para nelayan.
“Dugaannya bermula dari adanya kesepakatan yang memanfaatkan/mengendalikan koperasi untuk mengikat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan BBM Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan,” jelas Kamal.
Kamal menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Untuk BBM jenis Solar Industri (non-subsidi), pasar seharusnya terbuka lebar.
“Seharusnya, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun. Adanya perjanjian yang mengikat harus membeli dari koperasi atau agen tertentu melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999,” paparnya.
KPPU kini mendalami beberapa pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 17 (Monopoli), Pasal 19 (Penguasaan Pasar), dan Pasal 24 (Persekongkolan). Seluruh informasi dan data kini sedang dikumpulkan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
KPPU pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan praktik yang membatasi persaingan.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau membuat perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Kamal. (*)
Siaran Pers
