Rini Kadarwati Warga Ngombol Merasa Tanah Miliknya Diserobot

Rini Kadarwati Warga Ngombol Merasa Tanah Miliknya Diserobot
Rini Kadarwati dan suami menyerahkan berkas kepada Kuasa Hukum Samino SH dan Erwin Burhanuddin, SH. (koranbernas.id/w. asmani)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Rini Kadarwati (57) merasa dicurangi atas tanah miliknya yang beralih atas nama orang lain. Atas kasus tersebut Rini meminta bantuan Kuasa Hukum Samino SH dan rekan, melaporkan kasusnya ke Polisi.

Rini didampingi Kuasa Hukum Samino SH dan Erwin Burhanuddin, SH serta suaminya, Sri Panjang (58) mengatakan, tanah waris berupa lahan pertanian yang menjadi haknya telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain (pembeli).

Hal itu dibuktikan dengan munculnya sertifikat atas nama Marsudi. Rini menduga, ada kejanggalan dalam hal ini, karena pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut dengan Marsudi.

Rini menyebut kasus tersebut terjadi karena ada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan proses pembuatan sertifikat.

“Kami sudah mengadukan hal ini ke polisi. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini,” jelas Samino, Kamis (14/09/2023).

Samino, yang juga didampingi Dwi Suswanto, selaku saksi, menceritakan kronologis hingga muncul kepemilikan tanah waris hak kliennya itu atas nama Marsudi.

Diceritakan, bahwa Mudjirah, ibunda Rini, menikah dengan Mardi Suwito dan memiliki 4 anak, yakni, Kadarisman, Wiwik Kadarismi, Sri Edi Rastuti dan Rini Kadarwati. Semasa hidupnya, Mudjirah sudah menghibahkan beberapa petak tanah dan sawah kepada keempat anaknya tersebut.

Sebelum meninggal Mudjirah berpesan, untuk tanah sawah Persil no 6, klas: S III seluas 2.230 meter persegi, digunakan untuk kebutuhan hidup suaminya, Mardi Suwito. Namun jika Mardi Suwito meninggal, maka tanah tersebut diperuntukkan bagi anak yang merawat Mardi Suwito, dalam hal ini Rini Kadarwati.

“Namun kenyataannya tanah tersebut malah dijual Mardi Suwito dan Kadarisman kepada Marsudi seharga Rp 40 juta di sekitar tahun 2010/2011, padahal mereka nggak punya hak menjual. Karena itu bukan harta gono gini, tapi warisan dari orangtua Mudjirah yang diwasiatkan kepada Rini. Ahli waris lainnya juga tahu hal itu,” jelas Samino.

Suatu ketika, Rini Kadarwati pernah dipanggil ke kelurahan untuk menandatangani akta jual beli tanah sawah tersebut, namun dia menolak karena dia tak diajak berembuk. Pada 2013 ayahnya, Mardi Suwito meninggal dan tahun 2016, kakaknya Rini, Kadarisman juga meninggal.

Pada tahun 2018, Rini meminta kembali haknya atas tanah tersebut kepada Marsudi dan dia akan mengembalikan uang pembelian tanah sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 50 juta. Namun hal itu ditolak Marsudi dan meminta Rini mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta. Karena Rini tidak sanggup, akhirnya tidak terjadi kesepakatan.

Berbekal surat kuasa dari semua ahli waris tanah tersebut, kemudian dari tahun 2018, tanah tersebut digarap oleh Rini. Kemudian pada hari Senin (07/09/2023), ketika Rini menanam padi yang ke sepuluh kali, seminggu kemudian, Senin (14/09/2023), sekitar pukul 10.00 WIB tanaman padi tersebut diratakan oleh Marsudi dan kemudian ditanami padi kembali pada hari Jum’at (17/09/2023) oleh Marsudi.

Samino selaku kuasa hukum Rini sudah berupaya melaporkan kasus ke Polsek Ngombol pada 23 Maret 2023.

"Sudah 4 kali gelar perkara pemalsuan, menurut petugas Polsek Ngombol kalau pemalsuan urusannya dengan Polres. Untuk itu kami pun menuju Polres ditemui saat itu Kasat Reskrim AKP Kusen Martono. Menurut Kusen persoalan ini merupakan perkara perdata karena sudah terbit sertifikat," terang Samino menirukan ucapan Kasat Reskrim AKP Kusen.

Dia menambahkan pihaknya berkeinginan Polisi segera turun tangan, sehingga masalah ini segera bisa teratasi.

Sementara itu, saksi Dwi Suswanto menceritakan lokasi tanah milik Rini Kadarwati bersebelahan dengan tanah miliknya. "Pada tahun 2018 saya menjual tanah yang lokasinya berdampingan dengan tanah miliki Rini, dengan luas 2000 meter persegi seharga Rp. 80 juta. Masa iya tanah Rini seluas 2.230 meter persegi di tahun 2010/2011 dijual dengan harga Rp 40 juta," jelasnya.Kanitreskrim Polsek Ngombol Heri Irawan ketika dihubungi koranbernas.id, Jumat (15/9/2023) terkait kasus Rini Kadarwati, dirinya meminta untuk menghubungi KBO Reskrim Polres Purworejo. "Untuk tanggapan atas kasus Rini Kadarwati mangga menghubungi KBO Reskrim Polres Purworejo," jelas Kanitreskrim Polsek Ngombol.

Namun saat koranbernas.id menghubungi KBO Reskrim Polres Purworejo, disuruh menghubungi Polsek Ngombol. "Kami tadi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, untuk keterangan silahkan menghubungi Kapolsek Ngombol atau Kanitreskrim Polsek Ngombol," ujar Iptu Tri Atmoko. (*)
Ket foto W Asmani1.