Rekonstruksi Ungkap Kekerasan Terstruktur di Daycare, Perintah dari Ketua Yayasan

Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

Rekonstruksi Ungkap Kekerasan Terstruktur di Daycare, Perintah dari Ketua Yayasan
Tersangka melakukan reka ulang kekerasan yang mereka lakukan di daycare. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Kawasan Umbulharjo Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026), mengungkap fakta yang memperkuat dugaan praktik pengikatan balita dilakukan secara terstruktur dan atas perintah dari ketua yayasan.

Polisi menyebutkan Ketua Yayasan, DK (51), berperan sebagai pemberi perintah kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 3,5 jam, penyidik memperagakan 23 adegan, bertambah enam adegan dari rencana awal setelah adanya pendalaman dari jaksa dan penyidik. Adegan tersebut menggambarkan rangkaian aktivitas sejak anak diantar orang tua, diikat oleh pengasuh, hingga dijemput kembali.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan hasil rekonstruksi menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam praktik yang dilakukan para tersangka. "Dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," kata Riski usai rekonstruksi.

Memberi arahan

Menurut dia, DK tidak secara langsung mengikat anak-anak namun memberi arahan kepada pengasuh. Dalam salah satu adegan, tersangka lain mengungkapkan adanya perintah agar anak yang dianggap sulit diatur atau berlarian cukup diikat.

"Kalau mereka nanti lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja," ujar Riski mengutip keterangan salah seorang tersangka saat rekonstruksi.

Polisi juga menemukan praktik pengikatan berlangsung dalam waktu lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada anak yang diduga diikat sejak pagi hingga sore hari, dengan tali hanya dilepas saat makan, mandi, atau ketika dijemput orang tua. "Mungkin ada yang sampai delapan jam diikat," kata Riski.

Lebih jauh, penyidik menyebut praktik tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan telah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama di lingkungan daycare. "Sudah lama, turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh dan menjadi kebiasaan di sini," ujarnya.

Emosional

Suasana rekonstruksi berlangsung emosional. Puluhan orang tua korban datang mengawal jalannya proses hukum. Beberapa di antaranya menangis dan meluapkan kemarahan ketika melihat para tersangka memperagakan adegan yang diduga dialami anak-anak mereka.

Perwakilan orang tua korban, Ismanto, mengatakan rekonstruksi menjadi momen berat bagi keluarga korban karena harus kembali menyaksikan gambaran perlakuan terhadap anak-anak mereka.

"Siapa yang kuat melihat anaknya sendiri diikat?" kata Ismanto. Dia menyatakan sebagian anak hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami.

Dia juga meminta seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal. "Harapan kami, tersangka yang hadir hari ini bisa dijerat hukum seberat-beratnya," ujarnya.

Kekerasan fisik

Kasus itu terungkap setelah laporan mantan pekerja pada April 2026. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada 24 April dan menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh.

Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik, sementara 103 anak tercatat pernah terdaftar di daycare tersebut. (*)