Jutaan Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan
Penindakan lebih difokuskan ke distributor atau pihak yang mengedarkan secara besar, dan itu merupakan kewenangan dari kementerian.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Di tengah maraknya peredaran produk tembakau dan vape ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan negara, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY serta Balai Pengawasan dan Penyidikan Narkotika dan Logam (BP3NL) melakukan aksi tegas memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol liquid vape ilegal senilai lebih dari Rp 2,58 miliar, Selasa (20/5/2025).
Simbolisasi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP DIY dan selanjutnya sebagian besar dimusnahkan di TPST Modalan Bantul. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang mengancam kesehatan publik dan pendapatan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2023 hingga Maret 2025, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Kegiatan ini merupakan hasil penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal yang berasal dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta Satpol PP, BPNL dan masyarakat dalam membantu menegakkan hukum di bidang cukai," ungkap Tedy di lokasi pemusnahan.
Rp 2,58 miliar
Dari data yang disampaikan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.000.192 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 1.645.911.020, serta 1.002.600 mililiter liquid vape dalam 27.420 botol senilai sekitar Rp 940.773.000. Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan mencapai sekitar Rp 2,58 miliar.
Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kanwil DJKN Jateng-DIY. Kegiatan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum yang dikelola oleh Satpol PP DIY.
Tedy Himawan menegaskan pemusnahan barang ilegal ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.
"Tindakan tegas terhadap peredaran rokok dan produk tembakau ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau," ujarnya.
Pesan kuat
Dia berharap kegiatan ini memberikan pesan kuat bahwa pemerintah khususnya Bea Cukai bersama Satpol PP konsisten dan berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan dengan pembakaran dan penghancuran barang-barang ilegal tersebut. Bea Cukai Yogyakarta juga membagikan siaran pers berisi rincian jumlah dan nilai barang kepada pihak media dan tamu undangan.
"Selain itu, kami juga menjalankan fungsi sebagai industrial assistance, yakni melindungi pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat akibat masuknya barang ilegal," tambah Tedy.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal telah dilaksanakan secara konsisten sejak tahun 2018.
Minuman keras
"Ini merupakan kegiatan yang sebenarnya sudah kita lakukan sejak tahun 2018, yaitu operasi pemberantasan rokok ilegal. Sebelumnya kita biasanya melaksanakan pemusnahan di Kantor Bea Cukai, namun tahun ini pemusnahan dilakukan di Satpol PP," jelasnya.
Sejak tahun 2022, lanjutnya, operasi penegakan hukum juga mulai merambah ke barang-barang ilegal lainnya, termasuk minuman keras. "Contohnya, terdapat sekitar 2.700 botol yang tidak memiliki izin atau tidak membayar cukai, yang kami amankan bersama," tambahnya.
Untuk memaksimalkan hasil operasi, pihaknya membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai. Seluruh kabupaten di DIY terlibat dalam operasi ini, termasuk wilayah-wilayah yang memiliki pabrik, kecuali Kota Yogyakarta.
Terkait dengan penindakan terhadap pelaku, Noviar Rahmad menyatakan fokus utama diarahkan pada distributor atau pihak yang mengedarkan secara besar, sementara untuk penjual eceran belum dilakukan penindakan khusus.
Menjadi korban
"Penjual sering kali juga menjadi korban. Namun tetap harus ada pemahaman aturan dari mereka. Penindakan lebih difokuskan ke distributor atau pihak yang mengedarkan secara besar, dan itu merupakan kewenangan dari kementerian," terangnya.
Sedangkan penindakan terhadap pabrik, hal tersebut merupakan kewenangan penuh Bea Cukai karena menyangkut kewenangan undang-undang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia, serta mendukung penerapan regulasi yang lebih baik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)