Dijanjikan Bantuan 3,2 Juta Dolar, Warga Kebumen Tertipu Rp 217 Juta
Tersangka WN Nigeria bersama-sama tersangka WNI untuk memudahkan berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan keuangan untuk pendirian panti asuhan.
Tersangka menjanjikan kepada korban warga Alian Kebumen bantuan keuangan sebesar 3,2 juta US dollar. Dua tersangka menjanjikan uang setara Rp 50 miliar, dengan syarat biaya administrasi ditanggung korban.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen menjelaskan, korban CH, Kamis (24/4/2025), berhubungan dengan salah seorang tersangka melalui sosial media milik KS (43) warga negara Nigeria yang tinggal di Depok.
Selanjutnya bujuk raju dilakukan tersangka NB (41) seorang perempuan WNI warga Tangerang. "Tersangka WN Nigeria bersama-sama tersangka WNI untuk memudahkan berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia," kata Eka Baasith didampingi Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dan Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setyawan serta Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin, Selasa (20/5/2025).
Seorang perempuan
Eka Baasith menjelaskan, berawal 18 April 2025 korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui Facebook.
Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30 persen dari total dana pembangunan.
Dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Selama proses penipuan, tersangka berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.
“Korban melakukan transfer uang beberapa kali sebanyak Rp 217 juta, dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair," kata Kapolres.
Berhasil diamankan
Akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah dilaporkan, kedua tersangka berhasil diamankan Senin (5/5/2025) di sebuah apartemen di wilayah Depok.
Saat penangkapan kedua tersangka, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita beberapa handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut Eka Baasith, berdasarkan keterangan uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hukuman penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan. Laporkan ke call center 110, jika mendapatkan informasi kejahatan. (*)