Fungsi Kontrol Pers Diperlukan untuk Peningkatan Kinerja

Pada tahun 2023 kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kebumen sebanyak 177 perkara.

Fungsi Kontrol Pers Diperlukan untuk Peningkatan Kinerja
Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 Polres Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto mengatakan pers atau media merupakan bagian dari pengawas eksternal Polri.

“Hubungan antara Polres Kebumen dengan media tidak sebatas mitra kerjà tetapi seperti satu keluarga besar, satu hati,” ungkap Albertus Recky Roberto pada Konferensi Pers Akhir tahun Polres Kebumen, Sabtu (30/12/2023) sore.

Didampingi pejabat utama Polres Kebumen, Recky mempersilakan pers untuk melakukan fungsi kontrol atau pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi kontrol, media perlu melakukan konfirmasi sehingga informasi atau berita yang disebarluaskan berimbang.

Kepala Bagian Operasi Polres Kebumen Kompol Setiyoko menambahkan, pada tahun 2023 kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kebumen sebanyak 177 perkara, dan dituntaskan 128 perkara atau 72 persen dari jumlah pengaduan/ laporan masyarakat yang diterima 22 Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen.

ARTIKEL LAINNYA: Kapolres Kebumen Menyapa 17 Orang Tahanan Polres

Angka ini sama persis dengan tahun 2022 yakni 177 perkara yang ditangani Polres Kebumen.

Dia menjelaskan, kasus kecelakaan lalu-lintas tahun 2023 sebanyak 1.029 dengan total korban 1.314 orang. Dari total angka kecelakaan itu, 137 korban meninggal dunia dan 1.177 korban mengalami luka ringan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen AKP Koyim Maturrohman menjelaskan di Kebumen terdapat lokasi black spot rawan kecelakaan yaitu di Simpang Empat Muktisari Jalan Lingkar Selatan Kota Kebumen.

“Penetapan titik black spot oleh Polda Jateng. Sekarang Simpang Empat Muktisari sudah mulai menurun setelah dilakukan upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas,” jelasnya. (*)