Golkar Kota Yogyakarta Dukung Pengusutan Kredit Fiktif Rp 27,4 Miliar

Golkar Kota Yogyakarta Dukung Pengusutan Kredit Fiktif Rp 27,4 Miliar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta mendukung langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengusut kredit fiktif Bank Jogja Rp 27,4 miliar.

Sikap tersebut disampaikan langsung Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono, Kamis (29/4/2021) malam, di Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta.

“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan secara profesional, mendasarkan pada kebenaran data bukan asumsi data saat ini. Masyarakat Kota Yogyakarta sangat menunggu bagaimana perjalanan kasus ini. Kita berharap semoga penanganan kasus ini berjalan baik secara profesional,” ungkap Agus.

Didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta Candra Akbar serta Yulianto dan Yosep selaku Wakil Ketua Pemenangan Pemilu dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Agus Mulyono menjelaskan sikap ini diambil setelah menerima masukan dari banyak komponen masyarakat.

“Setelah membaca, mendengar, menyaksikan serta menerima masukan dari banyak elemen sehubungan dengan kredit fiktif Bank Jogja, maka DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta mendukung upaya sepenuhnya yang dilakukan kejaksaan,” tandasnya.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana  kredit Rp 27,4 miliar itu bisa keluar. “Menurut kita, semua itu kurang sesuai aturan yang ada. Kita tahu yang namanya perbankan memakai minimal lima C, ada kondisi dan kapital,” ungkapnya.

Golkar Kota Yogyakarta berharap siapa saja yang ikut, dalam tanda petik, bermain dalam proyek ini harus diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.

Untuk itu, Partai Golkar Kota Yogyakarta resmi menugaskan anggotanya yang duduk di DPRD Kota Yogyakarta agar senantiasa ikut mendukung dan menyukseskan sikap Partai Golkar Kota Yogyakarta, sesuai aturan yang berlaku.

“Ini beberapa poin yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Yang jelas Partai Golkar Kota Yogyakarta harus berbuat yang terbaik dan hidup bersih lahir dan batin. Hal-hal atau tindakan korupsi sangat kita hindari,” ucapnya.

Candra Akbar menambahkan korupsi atau penggelapan dana Rp 27,4 miliar apabila merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2019, di dalam regulasi itu terdapat dewan pengawas yang bekerja mengawasi sistem di bank pelat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu tersebut.

Pertanyaannya, kata dia, kenapa keberadaan dewan pengawas justru menyebabkan Bank Jogja mengalami kerugian Rp 27,4 miliar. “Pengawasan di Bank Jogja perlu dipertanyakan. Sebetulnya, seperti disampaikan pak ketua, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Candra.

Dia melihat munculnya 167 data fiktif tidak mungkin hanya dikelola oleh dua orang saja, yang saat ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY sebagai tersangka.

“Melalui kepanjangan tangan Fraksi Partai Golkar kami akan selalu komunikasi bagaimana untuk melangkah, membuka seluas-luasnya sebenarnya apa yang terjadi di Bank Jogja,” tandasnya. (*)