Paslon Klaim Kemenangan. Ketua KPU Purworejo: No Comment

Paslon Klaim Kemenangan. Ketua KPU Purworejo: No Comment

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ketua KPU Purworejo, Dulrohim, menolak berkomentar terhadap Paslon yang mengklaim memenangi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya no comment terhadap Paslon yang mengklaim sebagai pemenang di Pilkada Purworejo. Pegangan kita hitungan dari KPU yang sekarang sedang proses," kata Dulrohim di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purworejo saat kunjungan pada Rekapitulasi Perolehan Suara, Sabtu (12/12/2020).

Dulrohim mengatakan, kalau ada Paslon yang sudah mengumumkan kemenangan pada pilkada 2020, itu bukan kewenangan KPU. "Yang menjadi dasar untuk menentukan Paslon menang dalam Pilkada Purworejo adalah berdasarkan Rekapitulasi Perhitungan Suara yang akan dilakukan KPU pada 15 Desember 2020," katanya.

Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK dilakukan mulai Jumat (11/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020). Sedangkan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten akan dilakukan pada Selasa (15/12/2020) di Ganesha Convention Hall.

Menurut Dulrohim, saat ini sudah 2 PPK yang telah selesai melakukan Rekapitulasi Perolehan Suara yaitu PPK Butuh dan PPK Gebang. Sementara untuk PPK lainnya dilaksanakan serentak pada hari ini, Sabtu (12/12/2020). Sedangkan PPK Pituruh dilaksanakan sejak kemarin (11/12/2020) hingga hari ini.

Seperti diketahui, pada Rabu (9/12/2020) malam Paslon 03 (petahana) telah mendeklarasikan sebagai pemenang dalam Pilkada Purworejo 2020.

"Saya berharap Pilkada Purworejo lancar, aman dan tidak ada protes. Tolong hargai petugas Panitia Pemilihan Desa (PPS). Dia bertugas tidak hanya melakukan proses pemilihan tetapi juga menjaga keselamatan pemilih karena Covid-19," kata Dulrohim.

Di singgung server Sirekap KPU yang sering down, Dulrohim tidak begitu menanggapi. "Sirekap itu merupakan kewenangan KPU pusat, termasuk server down juga kewenangan pusat. Dan itu bukan acuan, tapi alat bantu saja. Sirekap bukan bentuk resmi untuk perolehan suara, melainkan ketentuan suara berdasarkan rekapitulasi perolehan suara KPU yang prosesnya sedang berlangsung," terang Dulrohim kepada koranbernas.id, di sela-sela kunjungan ke PPK Purworejo. (*)