Keluarga korban Histeris, Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati

Saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya dan tidak akan mengulangi. Dan saya selalu mendoakan korban saat salat.

Keluarga korban Histeris, Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa YA pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online. (sariyati Wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Keluarga sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan, JR (64), berteriak histeris di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (22/9/2025) siang. Ini terjadi saat akan dimulainya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Embun Sumunaringtyas SH didampingi Irdhany Kusmarasari SH, dengan terdakwa YA (32).

Saat YA dibawa ke ruang sidang Cakra oleh petugas, keluarga korban langsung berteriak dan memaki-maki terdakwa yang merupakan warga Probolinggo  Jawa Timur tersebut.

“Kurang ajar kowe,“ teriak  anak korban sembari merangsek maju dan menunjuk-nunjuk terdakwa.  Petugas yang berjaga langsung menenangkan keluarga korban sebelum akhirnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo SH MH.

Menurut JPU, hal yang memberatkan di antaranya terdakwa telah merencanakan pembunuhan. Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. “Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati,” kata jaksa.

Minta maaf

“Apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan?” tanya hakim Eko.

Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut. Hakim kembali bertanya bagaimana tanggapan terdakwa secara lisan terhadap tuntutan mati tersebut,dan terdakwa hanya menyatakan singkat, meminta maaf.

“Saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya dan tidak akan mengulangi. Dan saya selalu mendoakan kepada korban saat salat,” kata YA dengan wajah tertunduk.

Keluarga korban kembali memaki YA setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut. Usai pembacaan tuntutan, petugas segera membawa YA kembali ke sel tahanan.

Rasa keadilan

Sementara itu, pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga. Dia menyampaikan apresiasi kepada  jaksa penuntut umum.

“Juga ibu Kajari Bantul, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta hingga Kejaksaan Agung. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya.

Anwar menegaskan tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan aparat hukum menegakkan keadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anwar.

Sesuai tuntutan

 Anak keempat korban, Toni Santoso juga berharap pelaku dihukum mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Keluarga juga menginginkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa. "Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban meminta pelaku agar dihukum mati,” ucapnya.

Kasus ini terjadi Jumat (21/3/2025) sore. JR ditemukan meninggal di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Ring Road Selatan depan Kampus terpadu Universitas Ahmad Dahlan (UAD).   Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta pelaku adalah YA yang kemudian ditangkap di sebuah hotel wilayah Banguntapan sehari setelah melakukan pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan diketahui, korban dan pelaku sebelumnya sudah pernah berinteraksi sebagai sopir dan pelanggan. Kali ini, pelaku memesan jasa korban secara offline setelah mengetahui nomor kontaknya dari perjalanan sebelumnya.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi kejahatannya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku telah menyiapkan palu sebelum kejadian. Saat dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan palu itu.

Justru panik

Korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku menggunakan palu untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia, Rencana pelaku membawa kabur mobil korban akhirnya batal. Dia justru panik setelah melihat korban dalam kondisi berdarah dan memilih melarikan diri. Roda mobil juga diketahui kempes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu yang digunakan sebagai senjata, ponsel milik korban, mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi AB 1839 GI serta dompet korban. (*)