Polres Purworejo Ringkus Pelaku Penipuan dengan Modus Pinjam Motor
Pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial W (51), seorang wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP saat konferensi pers, Selasa, (4/3/2025) sore, menjelaskan kasus itu terjadi Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 13:00 di rumah milik pelaku kawasan Kelurahan Baledono Kabupaten Purworejo.
Korbannya adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini. Pelaku yang merupakan tetangga korban menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” jelas AKP Catur.
Lapas Cilacap
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap Senin 27 Januari 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.
Dengan iming-iming imbalan Rp 700 ribu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA 6288 UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA 6288 UV.
Hukuman penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Rabu 29 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Cilacap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)