Dituduh Selingkuh, Bu Kadus Mengadu ke Polres Purworejo

Dituduh Selingkuh, Bu Kadus Mengadu ke Polres Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Wanita berinisial S yang juga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mengadukan Y ke Polres Purworejo. Y telah menuduh S berselingkuh dengan IS, suami Y.

Pada 2 Juli 2021 Y menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti yang berkedudukan di Kabupaten Purworejo membuat surat laporan ke Bupati Purworejo yang berisi laporan bahwa S telah berselingkuh dengan seseorang berinisial IS, mantan Kades Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.

Atas laporan itu, S yang didampingi Sumakmun, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak
Kabupaten Purworejo, membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo, Kamis (8/7/2021).

"Terkait dugaan fitnah dan laporan palsu yang diawali surat dari LBH Sakti kepada Bupati Purworejo tembusan ke Sekda, Kepala Dinpermades, Kepala Inspektorat dan Camat Banyuurip, tertanngal 2 Juli 2021. Surat itu bentuk dan isinya fitnah, sebab tidak menggunakan kata-kata yang baik dan kata dugaan," jelas Makmun, panggilan akrab Sumakmun, kepada wartawan.

"Klien kami merasa sangat dirugikan. Bu Bayan (Kadus) merasa terpukul dan malu denga surat yang dibuat itu," lanjutnya.

Menurut Makmun, seharusnya surat tidak dibuat karena proses masih berjalan di Polsek Ngombol belum selesai.

"Dengan surat itu seakan-akan menghakimi klien kami, dianggap sedang melakukan perzinahan. Padahal Bu Kadus tidak berzinah dengan IS," tutur Makmun.

Karena itu, S dan suami didampingi LSM Temparak melaporkan 5 advokat LBH Sakti yang telah membuat dan melayangkan surat fitnah perselingkuhan tersebut. Mereka adalah Hari Widiyanto SH M.Si, Is Supriyono SH, Asih Mustika Pertiwi SH, Siswo Pranoto SH MH, dan Imam Wahyu Aji SH.

"Dengan pengaduan itu, harapan klien kami, persoalan dilanjutkan saja. Karena upaya hukum dengan perdamaian, mereka sudah 2 kali mengusulkan malah ingkar, dengan membuat surat ke Bupati Purworejo dan dinas-dinas terkait," kata Makmun.

Menurut Sumakmun, surat fitnah tersebut mempengaruhi mental kliennya. "Dia sangat terpukul. Ini masih dalam ranah hukum kok malah seperti menghakimi. Tolong buktikan secara hukum," tandasnya.

Sementara itu, Dewa Antara SH, salah satu advokat LBH Sakti Kabupaten Purworejo, membenarkan pihaknya membuat surat pengaduan ke Bupati Purworejo dan instansi terkait. Pihaknya sudah mengetahui kalau LBH Sakti diadukan ke Polres Purworejo oleh S didampingi LSM Temparak.

"Hak setiap warga negara yang dirugikan mengadukan ke polisi dan itu hal biasa. Memang itu ranahnya tetapi persoalan harus dilihat apakah ini ranah pidana atau ranah administrasi," jelas Dewa kepada koranbernas.id, Kamis petang (8/7/2021).

Maka, menurut Dewa, silahkan polisi menilai apakah aduan mereka masuk ke ranah pidana atau tidak. Karena setiap orang yang merasa dirugikan oleh aparat negara, salah satunya kliennya, harus mengadu kepada siapa.

"Sesuai prosedur administrasi maka kami melaporkan ke Bupati Purworejo, Kepala Dinpermades, Inspektorat dan Camat Purworejo. Kalau prosedur tersebut, kami dilaporkan fitnah, tidak tepat. Karena ini ranahnya administrasi. Kalau lapor ke polisi, itu ranah hukum pidana," jelasnya. (*)