Polres Kebumen Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat isap bong, korek gas, sedotan plastik dan satu unit ponsel Android.

Polres Kebumen Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu
Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran sabu menyusul ditangkapnya AR (41), warga Desa Mengkowo Kecamatan Kebumen, Rabu (19/2 2025). Penangkapan terhadap AR merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sama, dengan dua tersangka kepemilikan sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers di Polres setempat, Selasa (4/3/2025), menjelaskan penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi tersangka SP dan GN, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan," ujar Heru, didampingi Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun.

Saat penangkapan di Desa Mengkowo, petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat isap bong, korek gas, sedotan plastik dan satu unit ponsel Android

Sejak 2014

Menurut Heru, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP. Tersangka AR mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019, dan kembali menggunakan narkoba tahun 2024 hingga akhirnya tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Kebumen.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)