Komplotan Pencuri Mesin Traktor Hibah Pemerintah Diringkus

Mereka kerap berpindah-pindah dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya.

Komplotan Pencuri Mesin Traktor Hibah Pemerintah Diringkus
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith memberi keterangan pers perkara pencurian mesin traktor dan barang bukti. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen meringkus empat komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja Kecamatan Kuwarasan.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis (20/11/2025), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin traktor di Desa Banjareja. Ketiga mesin itu merupakan bantuan pemerintah (hibah) untuk Gapoktan dan digunakan para petani penggarap sawah setempat.

Peristiwa ini, menurut Eka Baasith, menjadi alarm penting bagi kelompok tani agar benar-benar menjaga fasilitas yang telah diberikan pemerintah.

“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar Kapolres.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan barang bukti pencurian traktor hibah dari pemerintah. (istimewa)

Tersangka W, M, D dan S merupakan warga Kabupaten Cianjur Jabar. Mereka merupakan spesialis pencurian mesin penggerak traktor lintas provinsi. Pengakuan mereka kerap berpindah-pindah dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya.

Hasil penyidikan Satreskrim menunjukkan pelaku melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka menyewa mobil untuk mengangkut mesin, membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin dari rangka.

"Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang bertindak sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangkanya, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan mobil," jelas Eka Baasith.

Polisi mulai mengetahui keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir Banyumas, sebelum akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka.

Tiga lokasi

Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebutkan, tiga lokasi dan seluruh barang yang dicuri merupakan aset Gapoktan. “Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini terjadi di tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” ujar Dwi Atma Yofi.

Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti utama. Di antaranya satu unit mobil yang digunakan untuk sarana kejahatan sebagai sarana pengangkut mesin traktor. Satu set kunci pas dan kunci ring sebagai alat yang digunakan untuk melepas mesin.

Barang bukti hasil curian lima unit mesin penggerak traktor, tiga  unit di antaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, dan dua lainnya masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan. Kerugian Gapoktan Ngudi Mulyo mencapai Rp 33 juta.

Pengembangan pendidikan masih berjalan. Dimungkinkan komplotan ini beraksi di tempat lain. Jika ada yang merasa kehilangan mesin traktor bisa datang ke Polres Kebumen untuk mempercepat proses identifikasi. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)