Terlanjur Mudik, Harus Mau Dikarantina Minimal 5 Hari

Terlanjur Mudik, Harus Mau Dikarantina Minimal 5 Hari

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) RI memberikan bantuan kepada shelter Kalurahan se Kabupaten Bantul. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, kepada perwakilan lurah di Kecamatan Jetis, Kamis (29/4/2021).

Acara dihadiri Sekda H Helmi Jamharis MM, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Budi Raharjo M.Kes, panewu dan lurah yang wilayahnya menerima bantuan. Adapun bantuan yang diberikan meliputi sarana penunjang shelter, seperti kompor dan peralatan memasak.

“Tentu saja saya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi  kepada Satgas Covid-19, para penewu, lurah, TNI, Polri dan semua pihak yang sudah setahun lebih tidak mengenal lelah menegakkan aturan kaitan pandemi Covid-19. Dan juga terima kasih kepada OJK  dan IJK serta Sonjo yang memberikan bantuan kepada 38 kalurahan yang sudah memiliki shelter. Saya berharap adanya shelter ini  mampu menangani Covid-19 di wilayah kita," kata Wabup.

Selain bantuan peralatan untuk shelter, diberikan juga bantuan rehabilitasi shelter kabupaten di RS Patmasuri. Sementara untuk Sonjo, memberikan bantuan buku bacaan.

Joko menambahkan, dalam kurun 10 hari terakhir, presiden Jokowi melakukan zoom meeting dengan jajaran kepala daerah serta Forkominda. Presiden memberi arahan kaitan penanganan Covid-19, kaitan perekonomian dan investasi.   

"Saat ini pemerintah berhasil menurunkan angka Covid-19. Namun  sekarang muncul klaster baru karena faktor mengendornya penerapan protokol kesehatan. Terutama dilihat saat liburan. Nah kemudian yang jadi penekanan presiden adalah kaitan Idul Fitri atau Lebaran. Jangan sampai Lebaran memunculkan klaster baru,” katanya.

Sehingga bagi para aparatur kewilayahan harus benar-benar mengawasi wilayahnya masing-masing. Sekiranya ada yang terlanjur mudik, maka yang  bersangkutan harus melakukan karantina. Baik  karantina mandiri ataupun di shelter. Karantina itu harus dalam pengawasan tim kesehatan.

“Pemerintah meminta jangan mudik, tapi kalau sudah terlanjur ada yang pulang, ya harus mau dikarantina. Namun sejauh ini belum ada laporan berapa jumlah pemudik yang telah masuk,” kata Joko yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul.   

"Kalau internal DIY boleh tetap silaturahmi, namun jangan lupa harus menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya. 

Sementara Agus Budi Raharjo mengatakan, bagi pemudik yang tiba di Bantul wajib karantina selama lima hari dalam pengawasan petugas kesehatan wilayah. Usai karantina, kepada yang bersangkutan akan dilakukan tes guna memastikan sehat dan bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

“Sesuai dengan edaran, baik pusat atau instruksi gubernur dan bupati, bahwa tidak boleh mudik. Cuma kalau sudah terlanjur masuk, ya yang pertama harus dilakukan adalah karantina minimal 5 hari. Setelah itu harus mau dites, entah menggunakan G-Nose, rapid antigen atau tes PCR. Dan kita fasilitasi semua Pukesmas serta kita lengkapi regulasinya,“ katanya.

Disana juga ada peran gugus tugas tingkat dusun, kalurahan dan PPKM mikro untuk memantau pemudik dan dipastikan yang bersangkutan dikarantina.

Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Bantul, Ani Widayani MIP, mengatakan agar Satgas memantau pemudik dan mendata memudik. Termasuk jika ada yang  persyaratanya kurang. Misalnya, surat keterangan pemerintah setempat atau pun hasil rapid atigen. Juga mendata tempat sholat Idul Fitri dan pendataan halal bil halal.  Semua ada formnya. Juga akan dibuat posko di pintu masuk kelurahan maupun padukuhan.

“Jadi ada pemudik datang harus didata oleh RT untuk kemudian dilaporkan ke kalurahan dan diteruskan ke kapenewon,” kata Lurah Ani.

Saat ini untuk shelter di kalurahan, barang yang dibutuhkan adalah masker, baik untuk penjaga atau yang dikarantina, vitamin untuk penjaga shelter, dimana rata-rata satu shelter ada 3 orang yang  berjaga secara shift serta kebutuhan logistik. (*)