Pekerja Berhak Menerima THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Pekerja Berhak Menerima THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Para pekerja/buruh di Kabupaten Purworejo berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Idul Firtri 1442 H.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gatot Suprapto, kepada koranbernas.id, Kamis (29/4/2021), di ruang kerjanya mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Tenaga Kerja (Menaker) Nomer: M/6/HK./4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.

"Menindaklanjuti SE Menaker tersebut, Bupati Purworejo menerbitkan SE Nomor 003/2894 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE Bupati disebutkan mengatur pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H (4 Mei 2021)," jelas Gatot.

Dia melanjutkan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Juga besaran THR bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu tahun, sebesar satu kali gaji.

"Kaitan dalam pandemi Covid-19, apabila ada perusahaan terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR keagamaan, ada perundingan Tripartid (Dinas, Serikat Pekerja dan Pengusaha)," ujarnya.

Gatot menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan posko pengaduan yang berlaku sejak 16 April 2021. Di Kabupaten Purworejo terdapat 640 perusahaan yang tercatat, termasuk pertokoan.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan, namun kami tetap memonitor di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Pjs Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purworejo, Edi Susatyo, mengatakan secara normatif pihaknya sudah membahas SE Menaker tentang THR dengan anggota Apindo lainnya. Total anggota Apindo Kabupaten Purworejo sekitar 300 dan yang aktif sekitar 100 pengusaha.

 

"Saya berharap temen-temen pengusaha bisa memberikan THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Firtri 1442H," jelas Edy kepada koranbernas.id, Kamis (29/4/2021), melalui sambungan telepon.

Dia melanjutkan, kalau THR tahun lalu pada awal pandemi Covid-19, THR boleh diberikan dengan cara dicicil. Tetapi tahun ini tidak boleh dicicil. Hanya kelonggaran boleh diberikan pada satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442H," jelas Edy yang juga General Manager PT HM Sampoerna Tbk Kabupaten Purworejo.

Menurut dia, karyawan PT HM Sampoerna Tbk Purworejo yang beralamat di Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, sudah membagi THR pada minggu ini. (*)