Jual Beli Tanah dan Bangunan Berbuntut Pidana

Jual Beli Tanah dan Bangunan Berbuntut Pidana

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pengacara Oncan Poerba SH meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya, pasangan Agus Artadi dan Yenni Indarto, batal demi hukum. Sebab, kasus yang menyeret kliennya ke meja hijau itu bukanlah kasus pidana melainkan perkara perdata.

Permintaan tersebut disampaikan Oncan Poerba SH dalam eksepsi (nota keberatan) pada persidangan yang dipimpin Bandung S SH MHum di ruang sidang Sari PN Yogyakarta, Selasa (11/8/2020) siang.

Pasangan Agus Artadi dan Yenni Indarto didakwa karena tidak segera meninggalkan rumah dan tanah di wilayah kelurahan Cokrodiningratan yang sudah dibeli oleh Gemawan Wahyadhiatmika sejak 2018 silam. Sementara pasangan Agus Artadi sebagai pemilik sekaligus penjual rumah dan tanah tersebut masih menunggu pihak Gemawan selaku pembeli untuk melunasi pembelian rumah dan tanah tersebut.

Kedua pihak sepakat dengan harga Rp 6,5 miliar. Meskipun kini tanah dan bangunan tersebut sudah atas nama pembeli yaitu Gemawan Wahyadhiamika, namun menurut pasangan Agus Artadi dan Yenii Indarto (terdakwa), Gemawan baru membayar Rp 5 miliar. Dengan demikian Gemawan masih punya kewajiban membayar sebanyak Rp 1,5 miliar.

Karena itulah, Oncan Poerba selaku ketua tim kuasa hukum pasangan Agus Artadi bependapat persoalan ini adalah perkara perdata. Tidak ada tindak pidana seperti yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang sesuai dengan pasal 167 KUHP sebagai persyaratan tersebut, kami sampaikan melalui eksepsi yang kita ajukan agar batal demi hukum dan tidak diterima dakwaannya. Sebab, hubungan hukum yang terjadi adalah jual beli atas tanah dan bangunan," kata Oncan.

Oncan menegaskan, kliennya adalah pemilik awal yang sudah sejak lama bertempat tinggal. Namun karena diolah sedemikian rupa sehingga menjadi atas nama pembeli, dan pembeli itu sendiri mengajukan laporan sehingga pihaknya menganggap perkara ini perdata murni.

Sementara Willyam H. Saragih SH selaku anggota tim kuasa hukum menambahkan, jual beli itu harus terang, tunai dan riel. Karena para terdakwa belum dibayar secara lunas, maka pasangan Agus Artadi belum mau menyerahkan tanah dan bangunan rumahnya kepada pembeli. Namun pembeli justeru melaporkan pasangan tersebut ke Polda DIY dengan sangkaan pasal 167 KUH Pidana, dan sekarang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Yogyakarta dengan Perkara Pidana No. 172/Pid.B/2020/PN.Yyk.

"Karena belum dilunasinya pembayaran, maka penjual dalam hal ini terdakwa, tidak meninggalkan objek tanah dan bangunan. Dengan demikian delik pasal 167 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan tentu tidak dapat diterapkan dan dibenarkan secara hukum," paparnya.

"Sebab para terdakwa tidak mungkin memaksa masuk ke dalam rumah pekarangannya sendiri yang masih dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri," pungkasnya. (eru)