Menjelang Ramadan, Satpol PP Sleman Mengawasi Peredaran Miras Lebih Ketat

Minuman beralkohol tidak boleh dijual secara take away atau dibawa pulang.

Menjelang Ramadan, Satpol PP Sleman Mengawasi Peredaran Miras Lebih Ketat
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap peredaran minuman beralkohol, minuman keras (miras) dan minuman oplosan di kedai atau penjual ilegal ataupun penjualan secara daring (online).

"Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadan kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP Sleman, kepada wartawan  di Sleman, Selasa (25/2/2025).

Menurut Shavitri, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.

"Di dalam Perda tersebut diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran dan tempat hiburan yang melekat di hotel berbintang. Selain itu juga terdapat aturan bahwa minuman beralkohol tidak boleh dijual secara take away atau dibawa pulang, sehingga harus di tempat," kata Shavitri.

Ketertiban masyarakat

Shavitri menambahkan peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan selain sebagai penegakan Perda, juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.

"Kami berkomitmen menciptakan suasana Ramadan yang nyaman, aman dan tertib di lingkungan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban dan penutupan terhadap 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar aturan.

"Kios atau kedai yang ditutup memang secara aturan tidak memungkinkan untuk bisa mendapatkan izin usaha penjualan minuman beralkohol, karena memang tidak diakomodir di dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019," kata Shavitri.

Melaporkan

Selain melakukan pengawasan ketat di lapangan, pihaknya juga mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran minuman keras dan minuman oplosan di lingkungan sekitar.

"Kami imbau masyarakat tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol di sekitarnya, laporan akan kami tindak lanjuti segera," kata Shavitri. (*)