Mendikdasmen Ubah Sistem Zonasi PPDB Menjadi Domisili
Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera diberlakukan melalui Peraturan Menteri.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan signifikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan segera diberlakukan melalui Peraturan Menteri baru.
Perubahan ini termasuk penghapusan istilah zonasi dan penggantiannya dengan sistem berbasis domisili yang lebih fleksibel.
Pengumuman tersebut disampaikan Mu'ti saat menghadiri Tarhib Ramadan di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Selasa (25/2/2025).
"Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berbeda dengan aturan sebelumnya," ujar Mu'ti seusai menjadi pembicara pada acara tersebut.
Sistem baru
Perubahan paling mendasar dalam sistem baru adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili untuk tingkat SD. Mu'ti menjelaskan sistem domisili akan lebih fleksibel dibandingkan zonasi yang dianggap terlalu kaku.
"Sebelumnya domisili itu kaku mengikuti wilayah administrasi, sekarang bisa berdasarkan wilayah administrasi atau tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah," tegas Mu'ti.
Kebijakan baru ini memungkinkan siswa bersekolah di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan lintas provinsi jika jarak ke sekolah tersebut lebih dekat dibandingkan sekolah di wilayah administrasinya sendiri.
Selain perubahan istilah, Mendikdasmen juga memperbesar persentase penerimaan melalui jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Lintas provinsi
Untuk tingkat SMA, aturan rayon kini lebih fleksibel dengan memungkinkan penerimaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, bahkan lintas provinsi jika memang jarak tempuh lebih dekat.
"Prioritasnya tetap dalam satu provinsi, tetapi jika jaraknya lebih dekat, memungkinkan juga untuk lintas provinsi," tambah Mu'ti.
Kebijakan itu juga menetapkan aturan yang lebih ketat tentang kapasitas sekolah, di mana sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan satu gelombang penerimaan dan dilarang menerima murid melebihi kapasitas.
"Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima," kata mantan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.
Rasio guru
Pembatasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta mencegah praktik jual beli bangku yang nilainya bisa mencapai angka yang besar.
"Mohon maaf, ada praktik jual beli bangku yang nilainya bisa mencapai angka yang besar," ungkap Mu'ti secara terbuka menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Untuk mengatasi masalah siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengarahkan mereka ke sekolah swasta dengan skema bantuan khusus.
"Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan. Mereka memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah," jelas Mu'ti.
Kekurangan murid
Pada bagian lain, Mendikdasmen menyinggung permasalahan kekurangan murid di banyak SD negeri. Sebagai solusi, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penggabungan atau regrouping sekolah-sekolah tersebut.
"Kami sedang melakukan evaluasi data secara nasional untuk kemungkinan, ini masih dalam kajian, apakah SD yang kekurangan murid perlu digabung atau di-merger agar lebih efisien," katanya.
Jika penggabungan dilakukan, guru-guru dari sekolah yang digabung akan dialihkan ke sekolah swasta. Mu'ti menegaskan sudah ada dasar hukum yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ditugaskan mengajar di sekolah swasta.
"Dengan cara ini, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah karena sudah ada dasar hukumnya," tambahnya.
Lebih adil
Sebelum membahas kebijakan pendidikan, Mu'ti juga menyampaikan imbauan terkait persiapan menyambut bulan Ramadan.
"Mudah-mudahan kita senantiasa berusaha mengisi bulan Ramadan ini dengan amalan-amalan yang disunnahkan Rasulullah SAW, dan mudah-mudahan setelah bulan puasa kita dapat menjadi manusia yang bertakwa," ujarnya.
Menurut dia, perubahan kebijakan PPDB ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, efisien, dan transparan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia. (*)