FIFGROUP Magelang Laporkan Pemalsuan Data, Pelaku Divonis Penjara

Akhmad Muzaki dinyatakan bersalah lantaran melakukan pemalsuan data dan pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP.

FIFGROUP Magelang Laporkan Pemalsuan Data, Pelaku Divonis Penjara
Proses persidangan dengan terdakwa AW. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, MAGELANG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, telah menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Muzaki dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Akhmad Muzaki dinyatakan bersalah lantaran melakukan pemalsuan data dan pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang.

Kasus ini berawal, ketika saksi BN yang berdomisili di Rembang ingin memiliki sepeda motor. Melalui perantara sales marketing dealer yaitu saksi AW, yang saat ini masuk daftar pencarian saksi (DPS), memberi solusi untuk menggunakan identitas terdakwa AM yang berdomisili di Magelang dalam proses pembelian motor di FIFGROUP Cabang Magelang, supaya mudah dalam proses verifikasi dan saksi BN menyetujui.

Atas arahan saksi AW, terdakwa kemudian memberikan keterangan yang tidak benar ketika proses verifikasi dilakukan FIFGROUP Cabang Magelang. Ia mengatakan bahwa unit akan digunakan oleh dirinya sendiri. Padahal kenyataannya akan digunakan oleh saksi BN.

Saksi BN juga tidak mengetahui, bahwa motor Honda All New Scoopy Stylish tipe F1C02N28S2A tahun 2020, berwarna merah hitam, dengan nomor polisi AA 4395O G yang dibelinya tersebut ternyata dibeli secara kredit melalui pembiayaan FIFGROUP. Saksi BN kemudian menyerahkan uang pembelian motor kepada terdakwa AM. 

Dalam perjalanan pembayaran angsuran, terdakwa AM mengalami keterlambatan dan baru membayar 9 kali angsuran, dengan pembayaran terakhir pada bulan Juni 2021. Atas keterlambatan ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.595.283.

Atas keterlambatan angsuran tersebut, saat pihak FIFGROUP Cabang Magelang melakukan penagihan kepada terdakwa AM. Dari sanalah diketahui, bahwa unit tidak digunakan oleh terdakwa AM melainkan oleh saksi BN. Dengan kata lain masuk ke dalam unsur pengalihan barang jaminan fidusia.

Kantor FIFGroup Cabang Magelang. (istimewa)

FIFGROUP Cabang Magelang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Magelang, terkait tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia", dengan nomor perkara LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRESMAGELANG/POLDA JATENG.

Vonis yang dibacakan kepada terdakwa AM di PN Mungkid pada 24 September 2024, merupakan jawaban dari laporan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Magelang tersebut.

Kepala Cabang FIFGROUP Magelang, Hari Widodo memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhi majelis hakim pada oknum AM.

“Bahwa segala perbuatan yang merugikan pihak lain tentu akan ada konsekuensi hukumnya yang harus dipertanggungjawabkan. Kehadiran PT Federal International Finance di  Magelang sejatinya mengemban Misi FIFGROUP yakni membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, melalui fasilitas pembiayaan yang bertujuan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” tutur Hari. (*)