Polres Kulonprogo Tangkap Pengedar Uang Palsu

Pelaku membeli uang rupiah palsu secara online kemudian mengedarkan atau menjual kepada orang lain, juga secara online.

Polres Kulonprogo Tangkap Pengedar Uang Palsu
Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap GAS (24) pelaku pengedar uang rupiah palsu, Kamis (27/3/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap seorang lelaki, GAS, yang membawa segepok uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu. Pelaku yang merupakan warga Girimulyo Kulonprogo ini ditangkap di Margosari Pengasih.

Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sardjoko, Jumat (11/4/2025), mengatakan GAS ditangkap dan diketahui membawa sebanyak 69 lembar ruang palsu pecahan seratus ribuan.

Selain itu, satu lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan dan tiga lembar uang palsu pecahan sepuluh ribuan.

Dari tangannya juga disita satu plastik bubble wrap hitam terdapat struk pengirim ekspedisi beserta dan satu plastik putih bekas pembungkus rupiah palsu.

Bukti pengiriman

Dalam kasus ini polisi menyita satu handphone, serta unit sepeda motor beserta STNK, 65 lembar resi, dua lembar bukti pengiriman barang serta paket.

Selain itu, juga disita satu paket lainnya, satu bendel plastik pembungkus, satu pembungkus paket dari kardus, satu buah kotak berwarna hitam, serta satu bendel foto tangkapan layar percakapan pembelian dan penjualan barang, serta satu bendel foto tangkapan layar transaksi.

Sardjoko menjelaskan, pelaku membeli uang rupiah palsu secara online kemudian mengedarkan atau menjual kembali rupiah palsu tersebut kepada orang lain, juga secara online.

Penjualan dikirim menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk kemudian diedarkan di masyarakat.

Penyelidikan

Dijelaskan, peristiwa penangkapan GAS bermula pada hari Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 10:00 Satreskrim Polres Kulonprogo mendapatkan informasi adanya peredaran rupiah palsu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket dikirimkan ke pelaku melalui salah satu jasa pengiriman barang. Paket tersebut diduga berisi uang palsu.

Hari itu juga sekitar pukul 16:00 petugas membuntuti pelaku yang mengambil paket tersebut,  kemudian diamankan.

Pada saat itu pelaku diketahui membawa paket yang berisi uang rupiah palsu dan diletakkan di dalam jok kendaraan sepeda motor.

Barang bukti

Selanjutnya pelaku ditangkap dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Kulonprogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

GAS terancam dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Iptu Sardjoko mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika mendapati atau menemukan dugaan peredaran uang palsu untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. (*)