Dua Anak di Kebumen Diduga Menjadi Korban Perbuatan Cabul Tetangganya

Rumah tersangka sering menjadi tempat bermain anak-anak.

Dua Anak di Kebumen Diduga Menjadi Korban Perbuatan Cabul Tetangganya
Konperensi pers perkara pencabulan anak di Mapolres Kebumen, Kamis (16/5/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dua anak warga Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen diduga menjadi korban perbuatan cabul tetangganya. Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka ketika istri tersangka ke luar kota.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat khususnya para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait dengan lingkungan bermain mereka.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (15/5/2025),  menjelaskan tersangka RI (42) dan korban sering bertemu di rumah tersangka.

Rumah itu sering menjadi tempat bermain anak-anak. Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Maret 2024. Korban berinisial A (6) dan M (6) diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.

Penyidikan perkara

Peristiwa itu menyebar beberapa waktu setelah kejadian. Awalnya tersangka dimintai keterangan tokoh masyarakat di tempat kejadian. Setelah tidak mengakui perbuatannya, orang tua kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen. Tersangka ditahan mulai Kamis (8/5/2025.)

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Faris Budiman mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan yang melekat terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Bujuk rayu

"Senantiasa lakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya. Jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan dari orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercayakan," imbau Faris Budiman didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Polres Kebumen mengajak orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang belum dikenal dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu berupa uang atau barang. "Pelaku biasanya orang paling dekat dengan korban," kata Faris Budiman.

Polres Kebumen terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan anak sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Penanganan kasus ini, lanjut dia, Polres Kebumen juga melibatkan Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan Kebumen.

Pelaksana tugas UPTD PPA Arum Dwi L menambahkan kedua korban memperoleh pendampingan psikologi, untuk memulihkan trauma atas kejadian itu. (*)