Dana Hibah Dimenangkan Pemkab BantuL, Warga Gelar Syukuran

Dana Hibah Dimenangkan Pemkab BantuL, Warga Gelar Syukuran

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Sebagai rasa syukur atas ditolaknya gugatan mantan Bupati Bantul, Drs HM Idham Samawi dalam kaitan pengembalian dana hibah Persiba, masyarakat Dusun Jaranan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul menggelar syukuran, Jumat (16/10/2020) sore. Syukuran berupa doa dipimpin H Fatoni, dilanjutkan pemotongan tumpeng dan makan bersama tersebut, digelar di rumah Suprih Mugodiono dan dihadiri tokoh serta perwakilan masyarakat setempat dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kami sebagai warga Bantul khususnya di Jaranan, Panggungharjo, merasa bersyukur dalam vonis sidang di PN Bantul kaitan dana hibah Persiba yang dimenangkan oleh Pemkab Bantul. Ini artinya uang kembali ke kas daerah, kembali ke rakyat untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat Bantul,” kata Eko Diswantoro seorang tokoh warga di Jaranan.

Suprih juga mengaku bersyukur dana tersebut kembali ke kas daerah.

“Dengan demikian proses panjang mengenai dana hibah Persiba yang menjadi perbincangan di tengah warga telah mencapai puncak dengan vonis yang dimenangkan oleh Pemkab Bantul. Dana tersebut kami harapkan bisa dimanfaatkan, misalnya untuk pengembangan olahraga yang memang masih membutuhkan dukungan,”katanya.

Panitia Bhekti Hidayat mengatakan, bahwa persoalan dana hibah Persiba sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Entah saat acara ronda, kumpul-kumpul maupun acara lainnya.

“Maka dengan adanya vonis dari PN Bantul, menjadi jelas dana tersebut sekarang sudah sah milik warga Bantul. Kami beryukur dan dana bisa digunakan bagi kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membacakan vonis dalam kasus pengembalian dana hibah Persiba senilai Rp 11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.

Dalam keputusannya, majelis hakim dengan Ketua Alimin Ribut Sujono SH, dengan anggota Dewi Kurniasari SH dan Koko Riyanto SH, menolak gugatan dari mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul. Sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018 ini tidak dihadiri penggugat dan tergugat, yang masing-masing diwakilkan oleh penasehat hukumnya.

Idham menggugat kepada Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2014 melalui Bank BPD Cabang Bantul. Sementara rekonvensi (gugatan balik-red) tergugat dikabulkan sehingga uang Rp 11,6 miliar saat ini sah milik Pemkab Bantul.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul non aktif Drs H Suharsono mengatakan, ditolaknya gugatan HM Idam Samawi adalah bentuk kemenangan rakyat Bantul. Sehingga dana tersebut sah menjadi milik rakyat, memiliki kekuatan hukum tetap dan akan digunakan bagi kepentingan

masyarakat Bantul.

“Hakim menolak gugatan Pak Idham 11,6 miliar yang jika dihitung dengan bunganya total sekitar 15 miliar. Maka manakala ini dimenangkan oleh Pemkab Bantul maka ini sah sebagai uang rakyat dan kembali ke rakyat,”katanya.

Sedangkan Penasehat Hukum H Idham Samawi Bambang Sudiro SH didampingi M Mustofa SH, mengatakan akan banding terhadap hasil putusan tersebut.

“Kami akan banding terhadap putusan tersebut ke PT DIY,”kata Bambang saat jumpa pers di RM Parangtritis, Jumat (16/10/2020) siang. (*)