Polres Purworejo Bekuk Pencuri Motor, Seorang Pelaku Kabur

Tak hanya motor, handphone Redmi Note 13 hitam juga ikut raib karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.

Polres Purworejo Bekuk Pencuri Motor, Seorang Pelaku Kabur
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. Melalui kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk, seorang lainnya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si  menjelaskan aksi pencurian terjadi Kamis 15 Mei 2025 pukul 13:50 di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin, tepatnya di Desa Tursino Kecamatan Kutoarjo.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Yuli Restuningsih, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AA-2265-IC hitam saat diparkir dengan kunci kontak masih menempel. Tak hanya motor, satu unit handphone Redmi Note 13 hitam juga ikut raib karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP (38) warga Kecamatan Purworejo dan AAH (24) warga Kecamatan Kutoarjo. AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sedangkan AAH saat ini masih diburu.

Tak terkunci

Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. AAH langsung melarikan diri ke arah barat.

“Pelaku menjual hasil curian berupa motor secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” jelas Kapolres melalui siaran pers, Selasa (17/6/2205).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jins merk Levi Strauss & Co serta sandal jepit merk Pearl Swallow.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. (*)