Peringati Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Kulonprogo Berbagi Bingkisan untuk Ojek Online
Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga mengadakan pengajian dan doa bersama serta ziarah ke Makam Pahlawan di Giripeni Wates.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO – Dalam rangka memperingati Hari lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menggelar bakti sosial. Selain membantu anak-anak yatim, fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, jajaran Kejari Kulonprogo juga membagi bingkisan untuk pengemudi ojek online di Kota Wates.
“Kita mengisi Harlah ke-80 Kejaksaan Tahun 2025 dengan acara-acara sederhana mulai pekan olahraga, berbagai lomba serta upacara,” ujar Anton Rudiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, melalui Kasi Intel Awan Prasetyo Luhur, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, bakti sosial merupakan kegiatan rutin tahunan yang selalu digelar Kejaksaan Negeri Kulonprogo setiap memperingati Harlah Kejaksaan. Kegiatan ini sebagai wujud kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat Kulonprogo serta mengasah hati nurani dan jiwa sosial kemasyarakatan seluruh jajaran.
“Semoga apa yang kami serahkan di hari ini dapat bermanfaat serta membawa berkah tersendiri bagi para penerima dan keluarganya,” katanya.
Pengajian dan doa
Dari keberkahan masyarakat tersebut harapannya dapat mendukung perwujudan pencapaian tujuan pembangunan nasional menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045.
Pada Harlah Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga melakukan kegiatan pengajian dan doa bersama serta ziarah ke Makam Pahlawan di Giripeni Wates Kulonprogo. “Pengajian dan doa bersama diikuti seluruh jajaran pegawai di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo,” ujarnya.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam amanahnya pada upacara Harlah Kejaksaan di Jakarta menyatakan pentingnya insan Adhyaksa menjaga integritas. Dia menyampaikan tujuh arahan untuk jajaran kejaksaan.
Yaitu, menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa berakhlak, mendukung Atas Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Berpikir terarah
Kemudian, memperkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacaraan negara, mengoptimalkan budaya kerja kolaborasi dan responsif dengan mendapatkan integritas, programisme dan empati.
Juga menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan berlaku awal 2026. Berikutnya, mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang berstandardisasi profesional tetap memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan yang berada dalam masyarakat demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam menangani perkara yang tidak memihak, obyektif, adil dan humanis. (*)
Anung Marganto
