Dugaan Perbuatan Asusila Seorang Tabib, Keluarga Korban Bersikeras Proses Hukum

Susanto mengatakan, dasar hukum pelaporan atas dugaan tindakan pencabulan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak”. Aturan ini menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah

Dugaan Perbuatan Asusila Seorang Tabib, Keluarga Korban Bersikeras Proses Hukum
Susanto, SH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang tabib yang biasa melakukan pengobatan alternatif berinisial NK (65 tahun) warga Ngasem Timbulharjo Sewon Bantul diduga melakukan pencabulan di wilayah Pajangan.

Yang bersangkutan dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinial FA ke Polsek Pajangan, lantaran saat melakukan praktek pengobatan di rumahnya diduga kuat melakukan pencabulan atau berbuat asusila kepada anak pelapor yakni MW (15 tahun).

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/04/V/2025/SPKT/POLSEK PAJANGAN/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 18 Juni 2025.

“Kasus ini tidak akan diselesaikan di luar peradilan tetapi proses hukum terus lanjut. Kami menghadiri undangan Polsek Pajangan untuk melengkapi berkas perkara sebagai syarat formil maupun materiil atas laporan polisi terkait dugaan tindak pencabulan terhadap anak, sekaligus memberikan keterangan tambahan,”kata Susanto, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum korban dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta kepada koranbernas.id, Rabu (3/9/2025).

Pihaknya  mengapresiasi Polsek Pajangan yang telah menangani perkara ini dengan baik, transparan, dan profesional. 

Susanto mengatakan, dasar hukum pelaporan atas dugaan tindakan pencabulan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak”. Aturan ini menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dari kasus ini berawal saat FT mengundang tabib tersebut untuk mengobati suaminya yang stroke pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Setelah menjalani proses pengobatan, pelaku sempat beristirahat dan menikmati makan siang yang disediakan oleh pihak keluarga. Usai makan, pelaku meminta izin untuk mencuci tangan di dapur. 

Dalam perjalanan menuju dapur, pelaku melewati ruang tengah tempat korban sedang duduk seorang diri. Pada saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah.

Sekira lima belas menit kemudian, korban mendadak menangis histeris dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dengan penuh ketakutan, korban mengungkapkan kronologi peristiwa tidak senonoh yang baru saja dialaminya.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, FA segera melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pajangan, Rabu, 18 Juni 2025 pukul 07.00 WIB. (*)