Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Klaten Layani Perizinan Lewat Telepon

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Klaten Layani Perizinan Lewat Telepon

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Klaten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat mengeluarkan kebijakan untuk tidak melayani permohonan ijin secara langsung (tatap muka). Pelayanan perijinan oleh masyarakat atau pelaku usaha dilakukan melalui telpon atau WhatsApp dengan petugas.

Namun, semenjak ada pandemi virus Corona pada pertengahan Maret 2020, permohonan perijinan yang masuk ke DLHK menurun drastis dibanding sebelum pandemi. "Ada mas. Banyak," kata Srihadi, Kepala DLHK, melalui pesan WhatsApp.

DLHK Kabupaten Klaten melayani 4 jenis layanan yakni SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), Ijin Lingkungan/Rekomendasi Ijin Lingkungan OSS, Rekomendasi Ijin Pengelolaan LP3 kabupaten/kota dan Rekomendasi Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Informasi yang dihimpun dari petugas loket DLHK Kabupaten Klaten menyebutkan, meski terjadi penurunan namun pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa. "Sebelum ada pandemi Corona yang ditindaklanjuti dengan terbitnya kebijakan tidak melayani tatap muka langsung, rata-rata ada 30 permohonan yang masuk setiap hari. Tetapi setelah ada kebijakan, turun drastis. Hari pertama saja cuma ada tiga permohonan yang masuk. Tetap kami layani," kata Iswanto, petugas loket.

Selain menghindari tatap muka langsung dengan masyarakat atau pelaku usaha, DLHK juga mendirikan bilik steril dan tempat cuci tangan di pintu masuk kantor. Bilik steril yang terbuat dari plastik dan tempat cuci tangan itu diberlakukan kepada seluruh pengunjung sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona. (eru)