BPN Purworejo Kebut Pembayaran Ganti Untung Bendungan Bener

BPN Purworejo Kebut Pembayaran Ganti Untung Bendungan Bener

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo berusaha menyelesaikan proses pembayaran Uang Ganti Untung atau yang akrab disebut Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Seperti yang dilakukan pada  Kamis (1/9/2022) BPN turut terlibat proses pencairan UGR warga terdampak Bendungan Bener.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan ada 32 bidang dengan 26 orang pemilik lahan sebagai Pihak Yang Berhak (PYB).  Yang berhak menerima UGR tersebut. Mereka terdiri dari Desa Guntur 29 bidang, Desa Limbangan 1 bidang, Desa Kemiri 1 bidang dan Desa Nglaris 1 bidang, sedangkan yang tidak hadir 1 bidang dari Desa Guntur, dengan demikian penerima UGR 31 bidang.

Sebanyak 25 orang pemilik lahan sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) penerima ganti kerugian itu berasal dari empat desa yang terdampak. Yaitu Desa Guntur, Desa Limbangan, Desa Kemiri dan Desa Nglaris.

Andri Kristanto menambahkan 32 bidang tersebut adalah retur. Sebab saat jadwal pencairan pemilik bidang sebelumnya saat pembayaran tidak bisa hadir dengan berbagai alasan. Dengan demikian UGR dikembalikan lagi ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Dari hasil proses pembayaran pada 1 September 2022 uang ganti kerugian itu terealisasi selain satu orang tidak hadir atau retur 1 bidang PYB karena tidak hadir. Jadi hanya bisa teralisasi untuk 25 orang sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) yang telah menerima uang ganti kerugian hari ini," ungkapnya.

Dari seluruh bidang yang dibayarkan dengan Luas 13.148 meter persegi itu, pemerintah telah merealisasikan pembayaran ganti kerugian dengan nilai total 2.720.119.942.

"Dari target 4.241 bidang yang dibayarkan, sampai hari ini sudah terealisasi atau sudah terbayar sebanyak  3.717. Jadi yang masih belum terbayar ada 524 bidang, atau secara prosentase yang sudah terbayar mencapai 87,64%," jelasnya.

Untuk sisa bidang yang belum terbayar, lanjutnya, BPN Purworejo masih menunggu kebijakan dari LMAN, kapan UGR itu dibayarkan kembali.

Andri menambahkan, proses pengukuran bidang di Desa Wadas juga sudah memasuki tahap pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi (inven dan iden). Pengumuman terakhir hari ini, Kamis (8/9/2022), pengumuman ditempel di Kantor BPN, Kantor Kecamatan dan Kantor desa.

Masa sanggah selama 14 hari, setelah itu baru penentuan nilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJP P).

"Saya memperkirakan pertengahan Oktober 2022 hasil penilaian KJPP bisa dimusyawarahkan, dan bulan Oktober akhir bisa pembayaran UGR. Saya pengennya Oktober semua sudah pencairan UGR," jelasnya.

Proses pembayaran UGR sudah mencapai  87,64 persen. Adapun nominal yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 998.360.403.26, bidang seluas 3.249.629 meter persegi.

Sementara itu untuk Desa Wadas masih ada sekitar 36 bidang yang belum siap diukur, sementara yang sudah bersedia diukur sebanyak 581 bidang.(*)