PKS Bantul Tolak Kenaikan Harga BBM

PKS Bantul Tolak Kenaikan Harga BBM

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Fraksi PKS DPRD Bantul menolak kenaikan harga BBM. Penolakan tersebut disampaikan pasca pengumuman kenaikan BBM pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

“Kami fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM. Merdeka,” kata Agus Sofyan saat sidang paripurna di DPRD Bantul, Rabu (7/9/2022) sore. 

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Subkhan Nawawi Wakil Ketua DPRD Bantul tersebut  dihadiri oleh Bupati H Abdul Halim Muslih dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas raperda prakarsa Bupati Triwulan III. Tiga Raperda  tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Perijinan Berusaha  serta Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
 
Menurut Agus, Fraksi PKS DPRD melihat keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi saat ini tidaklah tepat. Pada saat kondisi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya akibat Covid-19 dan dampak ekonomi yang menyertainya harus dipukul lagi dengan kenaikan harga BBM subsidi,

Apalagi kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi diumumkan. Secara riil kenaikan harga BBM bersubsidi pada September 2022 ini sekitar 30 persen sehingga diprediksi akan menyumbang kenaikan angka inflasi sebesar 1,5 persen. 

Kenaikan angka inflasi otomatis akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak 
akan tercapai. Alih-alih bertumbuh bertahan saja bagi sebagian masyarakat adalah sangatlah sulit.

“Maka sebaiknya pemerintah fokus saja dalam upaya menjaga daya beli masyarakat. Dalam konteks inilah subsidi harus tetap dipertahankan," paparnya. 

Pemerintah diminta meninjau kembali dan  membatalkan kebijakan kenaikan tersebut. Dan upaya berikutnya adalah 
melakukan realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat, misalnya Ibu Kota Negara (IKN).

Fraksi PKS juga meminta  pengawasan secara ketat terutama terkait dengan distribusi solar bersubsidi yang ada indikasi dinikmati oleh sektor industri besar di perkebunan dan pertambangan. 

“Terakhir kembalikan pengelolaan sektor energi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 dengan tujuan akhir adalah untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.(*)