Pemkab Sleman Berikan Jaminan Hidup Pasien Covid-19 Katagori Miskin
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan miskin yang sudah masuk isolasi.
"Data pasien yang terkonfirmasi postif Covid-19, PDP, dan ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai dalam pemberian bantuan jatah hidup adalah data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," kata Harda Kiswaya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Jumat (3/4/2020).
Menurut Harda, selain penduduk sebagaimana dimaksud, bantuan jaminan hidup dapat diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP. "Untuk penentuan ODP masuk kepada kriteria miskin atau rentan, akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.
Harda juga mengatakan, bantuan jaminan hidup berupa uang tunai paling banyak Rp 45.000 per jiwa per hari selama isolasi, paling lama 14 hari. "Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga," kata Harda.
Harda menambahkan, pemberian bantuan jaminan hidup melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. "Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," tuturnya.
Bantuan jadup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan mekanisme pemberian jaminan hidup ini Dinas Sosial tidak menunggu pemohonnya datang, namun menunggu data dari Dinas Kesehatan dan permohonan jaring pengaman sosial (JPS) dari gugus tugas desa.
"Dan jadup akan diserahkan Dinas Sosial ke gugus tugas desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orangnya," kata Shavitri. (eru)