Tim Hukum dan Advokasi Muhammadiyah DIY Menyampaikan Pernyataan Sikap di Polresta Sleman

Para anggota KOKAM itu diterima Kanit Gakkum Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Tim Hukum dan Advokasi Muhammadiyah DIY Menyampaikan Pernyataan Sikap di Polresta Sleman
Anggota KOKAM bersama Tim Hukum dan Advokasi Muhammadiyah DIY usai mengadakan pertemuan di Polresta Sleman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Merespons meninggalnya seorang anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Kapanewon Ngaglik, Tim Hukum dan Advokasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta  (PWM DIY) mendatangi Polresta Sleman, Selasa (19/11/2024).

Mengenakan seragam lengkap dan dipimpin langsung Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi, para anggota KOKAM itu diterima Kanit Gakkum Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Melalui siaran pers, Muhammad Zaki Mubarrak menyampaikan kronologi yang menimpa korban. Disebutkan, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10:30 Santoso sebagai anggota KOKAM PCPM Kapanewon Ngaglik ditemukan meninggal dunia di tepi Ring Road Utara Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati Sleman.

Pada hari yang sama dilakukan autopsi terhadap jenazah Alm Santoso di RS Bhayangkara. Setelah dilakukan autopsi forensik, pihak keluarga menerima Sertifikat Medis Penyebab Kematian dengan No. Surat R/134/VER-A/XI/2024 dari RS Bhayangkara.

Cedera lain

“Salah satu hasilnya menunjukkan bahwa meninggalnya Alm Santoso disebabkan karena “cedera lain” bukan karena cedera kecelakaan lalu lintas,” ungkap Zaki.

Kemudian, lanjut dia, pada Jumat (15/11/2024), Polresta Sleman menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku yang perbuatannya mengakibatkan meninggalnya Santoso. Polresta Sleman kemudian menjelaskan bahwa Alm Santoso merupakan korban tabrak lari.

“Tentu penjelasan Polresta Sleman tersebut mengundang pertanyaan karena berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari RS Bhayangkara yang menunjukkan bahwa penyebab meninggalnya Alm Santoso bukan cedera kecelakaan lalu lintas,” kata Zaki.

Berkaitan dengan itu, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm Santoso, anggota KOKAM PCPM Kapanewon Ngaglik.

Tindakan cepat

Kedua, mengapresiasi Polresta Sleman yang melakukan tindakan cepat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Alm Santoso sebagai pelaku tabrak lari.

Ketiga, mendesak Polresta Sleman transparan dan akuntabel dalam pengungkapan kasus meninggalnya Alm Santoso.Pada Sertifikat Medis Penyebab Kematian No. R/134/VER-A/XI/2024 dari RS Bhayangkara juga menunjukkan bahwa penyebab meninggalnya Alm Santoso bukan karena cedera kecelakaan lalu lintas melainkan karena cedera lain.

Keempat, mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peristiwa yang dialami Alm Santoso agar segera menghubungi Polresta Sleman atau Tim Hukum dan Advokasi Alm Santoso anggota KOKAM Ngaglik Sleman PWM DIY.

Kelima, menghimbau segenap anggota KOKAM agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang belum tervalidasi kebenarannya, sambil tetap percaya dan kritis terhadap proses hukum yang sedang dijalankan pihak Polresta Sleman.

Sejumlah advokat

Adapun Tim Hukum dan Advokasi terdiri dari sejumlah advokat dengan Ketua Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, Sekretaris Nenik Herniyawati SH, Wakil Ketua 1 Dr Fanny Dian Sanjaya SH MH, Wakil Ketua 2 Ari Wibowo SHI SH MH.

Sedangkan anggota terdiri dari Atqo Darmawan Aji SH MH, Alouvie Rydha Mustafa SH MH, Heri Listiyantoro SH MH, Sigit Fajar Rohman SH M AP, Shandy Herlian Firmansyah SH MH, Ridwan Dharmawan SHI.

Kemudian, Muhammad Dzulnafis Tanjung SH, Muhammad Muhlis SH MH, Asniwati SH, Jevitin Dhita Permatasari SH, Nofrizal Sayuti SH MH, Kurniawan Prihandoko SH, Sulthon S Iskandar SH, Zulfan Shodiq Rahmanto SH. (*)