Putusan Sudah Inkracht, Constatering untuk Tanah dan Bangunan di Rejowinangun Hanya Ditunda

Putusan Sudah Inkracht, Constatering untuk Tanah dan Bangunan di Rejowinangun Hanya Ditunda

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sengketa terkait tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kotagede Yogyakarta, belum juga tuntas. Constatering atas tanah dan bangunan tersebut, akhirnya ditunda pelaksanaannya. Sesuai jadwal, constatering mestinya dilakukan Rabu (12/4/2023). Namun, lantaran Panitia Eksekusi (Pansek) sakit, rencana terpaksa ditunda dijadwalkan ulang.

“Kami memegang surat sakitnya. Jadi karena pansek sakit, constatering terpaksa ditunda. Jadi ditunda, bukan dibatalkan,” kata Penasihat Hukum (PH) Penggugat R Herkus Wijayadi SH, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/4/2023).

Melalui rilis yang dikirimkan Tim Kuasa Hukum lainnya yakni Juni Prasetyo SH, M.Hum dan Chusnul Chotimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH, Herkus mengatakan, penundaan constatering diambil dalam koordinasi yang dilakukan Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

“DIjadwalkan ulang dan akan digelar 3 Mei 2023,” katanya.

Dijelaskan, terkait rencana ini, bahkan pihak BPN Kota Yogyakarta sudah menyiapkan Warkah. Herkus menegaskan pihaknya dan PN Yogya hanya berpegang pada amar putusan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi (MA).

“Semua sudah dipertimbangkan secara hukum. Putusan-putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan perlawanan yang diajukan Tergugat semua dimenangkan pihak kami selaku kuasa hukum Ir Aki Lukman Nur Hakim MT sebagai Pemohon. Constatering ditunda bukan karena surat permohonan pembatalan yang diajukan kuasa hukum Tergugat ke Ketua PN Yogya pada Senin (10/4/2023) lalu,” tegasnya.

Dijelaskan dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018 berawal dari gugatan kliennya Ir Aki Lukman Nur Hakim MT yang membeli tanah dan bangunan pada Ny Sumarni (Tergugat 1) tahun 2016 yang dalam proses jual beli tersebut Penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta.

“Kenyataan tanah masih SHM a/n Ny Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan lagi. Karena Proses AJB belum juga terlaksana, Penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan,” tambah Juni Prasetyo.

Terkait kasus ini, Penasihat Hukum Termohon Eksekusi, Dr Najib A Gisymar SH, M.Hum CLA, CLI, CRA, CMSE, sebelumnya meminta rencana constatering pada sebidang tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun atas nama Ny Evi Supianti diminta dibatalkan.

Constatering sendiri, adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi, apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan ataukah belum.

Najib mengatakan, rencana constatering ini wajib dibatalkan, karena ia menilai ada ada pelanggaran hukum dalam proses dikeluarkannya penetapan constatering oleh Ketua PN Yogyakarta, yang diikuti dengan surat Panitera PN Yogyakarta Nomor W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023.

“Sebab yang menjadi dasar penetapan Constatering yaitu amar-amar putusan No.15/Pdt.Eks/2019/PN.Yyk Jo. No.151/Pdt.G/2016/PN.Yyk Jo. No.66/PDT/2017/ PT.YYK Jo. No. 1345 K/PDT/2018 telah Ras Judicata tetapi tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci,” tegas Kuasa Hukum/Penasihat Hukum (PH) Termohon Eksekusi Dr Najib A Gisymar SH MHum CLA, CLI, CRA, CMSE, Senin (10/4/2023).

Pernyataan Najib ini disampaikan ke media, usai dirinya memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Constatering ke Ketua PN Yogyakarta. (*)